PENAFSIRAN TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUIM, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN DAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI KAJIAN PUTUSAN NOMOR 99-PID.SUS/TPK/2014/PN.SBY
Sari
Tulisan ini merupakan analisis hukum tentang Putusan Nomor 99-PID.SUS/TPK/2014/PN.SBY yang berkaitan dengan proses pengadaan barang jasa pemerintah. Proses pengadaan barang/jasa merupakan ranah dari hukum administrasi, tata usaha negara dan perdata. Sehingga konsisten dengan ruang lingkup tersebut, maka konsekuensi hukum dalam proses pengadaan barang jasa, harusnya mengikuti ketentuan dalam ranah hukum tersebut. Pada prakteknya setiap pelanggaran prosedur bisa berujung korupsi, banyak terjadi kriminalisasi dalam pengadaan barang/jasa. Salah satu kasus menarik dalam pengadaan barang / jasa adalah kasus AK yang memperjuangkan pilihan yang telah dilakukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa AK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut. Tetapi kemudian hakim menyatakan terdakwa AK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair. Salah satu unsurnya adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Tidak semua perbuatan penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat disimak dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum, bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas keadilan atau asa-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum, dalam banyak perkara korupsi yang terjadi, misalnya faktor-faktor negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung. Berdasarkan hasil analisis hukum, pertimbangan hukum pada putusan hakim dalam perkara pidana dengan nomor registrasi 99-PID.SUS/TPK/2014/PN.Sby tidak memenuhi rasa keadilan, karena pertimbangan hukum hakim terhadap dakwaan subsidair dari penuntut umum yang menyatakan bahwa semua unsur-unsur dalam dakwaan subsidair telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam hal ini peneliti tidak sepakat/tidak setuju, karena berdasarkan analisis peneliti terhadap dakwaan subsidair dari penuntut umum , 4 dari 5 unsur dalam dakwaan primair seharusnya tidak terbukti dalam perbuatan terdakwa. Dengan demikian terdakwa seharusnya bebas dari semua dakwaan, baik dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.