IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN BEBAS PROSTITUSI DI KAWASAN EKS LOKALISASI MANGGAR SARI DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Tri Utami

Sari

     Isu hukum dalam penelitian ini adalah Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Kawasan Bebas Prostitusi yang dibuat tersebut belum berjalan dengan baik dengan adanya fakta-fakta bahwa kegiatan-kegiatan prostitusi masih berjalan di Kota Balikpapan

     Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Kawasan Bebas Prostitusi Di Kawasan Eks Lokalisasi Manggar Sari Di Kota Balikpapan.

     Tujuan dalam penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui bagaimanakah implementasi Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Kawasan Bebas Prostitusi Di Kawasan Eks Lokalisasi Manggar Sari Di Kota Balikpapan

     Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum sesuai dengan kenyataan dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat dengan melakukan wawancara dengan responden.

     Adapun hasil penelitian ini adalah pertama, implementasi Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Kawasan Bebas Prostitusi Di Kawasan Eks Lokalisasi Manggar Sari Di Kota Balikpapan dalam Pasal 3, belum terlaksana sebagaimana mestinya.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.