PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBERIKAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN KEPADA PEKERJA DI KOTA BALIKAPAPAN

Autor(s): tupa roganda pasaribu

Sari

Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja dikota Balikpapan.Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pertanggungjawaban.Hukum Terhadap Perusahaan Yang Tidak Memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pekerja di Kota Balikpapan.Metode yang dipergunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang ditunjang dengan data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Selain itu, penulis juga melakukan wawancara langsung dengan para narasumber dan mendatangi kantor Dinas Ketenagkerjaan  dan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dikota Balikpapan.Hasil penelitian yang diperoleh adalah maka dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Perusahaan Yang Tidak Memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Dikota Balikpapan berupa Pengenaan Sanksi Administratif sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.