PERAN APARAT KEPOLISIAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DALAM MENYIKAPI BERITA HOAX PEMILU PRESIDEN 2019 DI WILAYAH HUKUM POLDA KALTIM

Autor(s): Rino Sun Joy

Sari

Menjelang dilakukannya Pemilihan Umum pada tahun 2019 ini muncul pemberitaan di media massa maupun media sosial mengenai berita bohong (Hoax) dimana tujuannya untuk menjatuhkan salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden didepan masyarakat sehingga membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Penegakan hukum khususnya tindak pidana cyber crime terkait dengan penyebaran Hoax memerlukan upaya dari semua lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan Aparat Kepolisian dalam menyikapi berita hoax yang beredar di masyarakat terkait Pemilu Presiden 2019. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Peran Aparat Kepolisian Terhadap Penegakan Hukum dalam Menyikapi Berita Hoax Pemilu Presiden 2019 dilakukan sesuai aturan hukum pidana yaitu Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku dikenai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Kepolisian sudah melakukan upaya Pre-emtif, Preventif dan Represif guna mencegah terjadinya penyebaran berita bohong (hoax). Strategi yang digunakan yaitu sosialisasi kepada masyarakat tentang berita hoax, melakukan kerjasama dengan media massa, melakukan kerjasama dinas komunikasi dan informasi.

 

Kata Kunci : berita bohong (hoax) , transaksi elektronik, penegakan hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.