TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): nana mardiana mardiana

Sari

Latar belakang masalah dalam penulisan tugas akhir ini  yaitu penyalahgunaan narkotika khususnya anak di Kota balikpapan, tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pidana terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak dan faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika oleh pelaku khususnya anak di Kota Balikpapan.

            Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan sumber data primer berupa data di lokasi penelitian yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) Balikpapan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Balikpapan, pengumpulan data dilakukan dengan mencari data-data terkait obyek penelitian dan wawancara. Data primer yaitu berupa Peraturan Perundang-undangan dan buku-buku, pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Analisis penelitian menggunakan analisis kualitatif deskriftif.

            Pertanggungjawaban hukum pidana terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika di kota Balikpapan adalah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sanksi dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dapat dilakukan upaya diversi. Faktor penyebab penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh 2 faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal, yaitu faktor yang berasal dari diri pribadi seorang anak itu sendiri sedangkan faktor eksternal, yaitu faktor yang berasal dari luar pribadi seorang anak. Usaha-usaha yang telah di lakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika oleh anak di Kota Balikpapan adalah dengan Usaha preventif dari pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) di Kota Balikpapan yakni dengan diadakan penyuluhan ke Lembaga Pendidikan yang ada di Kota Balikpapan dan Pembentukan penggiat anti narkoba dan relawan anti narkoba di masing-masing lingkungan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap (P4GN).

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.