TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA ANAK
Sari
Restorative Justice adalah merupakan suatu bentuk model pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana. Pendekatan restorative justice terfokus pada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus hukum yang terjadi diantara mereka. Pada prakteknya masih terdapat anak yang dijatuhi tindak pidana penjara serta dijatuhi vonis hukuman mati tanpa melihat konsep diversi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor apakah yang menjadi kendala bagi penegak hukum dalam penerapan prinsip Restorative Justice dalam perkara tindak pidana anak. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Faktor-faktor yang menjadi kendala bagi penegak hukum dalam penerapan prinsip Restorative Justice dalam perkara tindak pidana anak belum maksimal dikarenakan beberapa faktor, yaitu Faktor hukumnya sendiri, Faktor penegak hukum,Faktor sarana atau fasilitas,Faktor masyarakat.
Kata Kunci: Restorative Justice, Diversi, Pidana anak
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.