PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENDUDUK LUAR KOTA BALIKPAPAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN DIRI DALAM WAKTU 2X24 JAM YANG BERDOMISILI DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Achmad Ricard William

Sari

ABSTRAK

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap penduduk luar Kota Balikpapan yang tidak mendaftarkan diri dalam waktu 2x24 jam yang berdomisili di Kota Balikpapan dan faktor - faktor apakah yang menghambat penegakan hukum terhadap penduduk luar Kota Balikpapan yang tidak mendaftarkan diri dalam waktu 2x24 jam yang berdomisili di Kota Balikpapan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap penduduk luar Kota Balikpapan yang tidak mendaftarkan diri dalam waktu 2x24 jam yang berdomisili di Kota Balikpapan dan untuk mengetahui faktor - faktor apakah yang menghambat penegakan hukum terhadap penduduk luar Kota Balikpapan yang tidak mendaftarkan diri dalam waktu 2x24 jam yang berdomisili di Kota Balikpapan.

Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan penelitian mengenai hal - hal yang bersifat yuridis dan fakta yang ada mengenai penegakan hukum terhadap penduduk luar Kota Balikpapan yang tidak mendaftarkan diri dalam waktu 2x24 jam yang berdomisili di Kota Balikpapan.

Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap penduduk luar Kota Balikpapan yang tidak mendaftarkan diri dalam waktu 2x24 jam yang berdomisili di Kota Balikpapan terbagi menjadi penegakan hukum preventif dan represif. Penegakan hukum secara preventif berupa sosialisasi tentang administrasi kependudukan sekali dalam setahun di 34 (tiga puluh empat) kelurahan di Kota Balikpapan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Balikpapan, sedangkan penegakan hukum secara represif berupa dikenakan denda administratif paling banyak sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), namun sekarang atas saran Hakim Pengadilan Negeri Kota Balikpapan pembayaran denda administratif didelegasikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan. Faktor - faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap penduduk luar Kota Balikpapan yang tidak mendaftarkan diri dalam waktu 2x24 jam yang berdomisili di Kota Balikpapan adalah faktor hukumnya, faktor penegak hukum dan faktor kebudayaan.

 

Kata Kunci:Penduduk, Penegakan Hukum, Masyarakat

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.