Perlindungan Hukum Terhadap Wartwan Yang Mendapatkan Tindak Kekerasan Oleh Anggota Polri Pada Saat Melakukan Peliputan Di Kota Balikpapan

Autor(s): Azwar Dhanny Pranajaya

Sari

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah peneliti mengangkat adanya permasalahan mengenai Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap wartawan yang mendapatkan tindakan kekerasan oleh anggota polri dalam melakukan peliputan di Kota Balikpapan dan Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap anggota Polri yang melakukan tindakan kekerasan kepada wartawan yang melakukan peliputan di Kota Balikpapan. Penelitia ini juga mengkaji perlindungan hukum dan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Peneliti ini juga mengkaji bagaimanakan penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pers yang melakukan penyiaran  diKota Balikpapan. Sebagaimana yang di maksud pada Pasal l18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang mengacu kepada Pasal 4 ayat (3), merupakan suatu permasalahan hukum yang selama ini belum efektif penegakan hukumnya, dan bagaimanakah Pertanggungjawaban Hukum terhadap pelaku tindak kekerasan, khusus nya anggota POLRI yang melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan di Kota Balikpapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif empiris yakni pendekatan mengenai hal - hal yang bersifat normatif (Undang - Undang) dengan sebuah kenyataan atau fakta yang ada di lapangan.mendekati masalah yang diteliti dengan melakukan wawancara dengan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Balikpapan dan Pihak-pihak yang sesuai dengan kapasitasnya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perlindungan Hukum terhadap wartawan  menurut Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 kurang memberikan perlindungan hukum berupa jaminan perlindungan secara preventive dan represif dari pemerintah dan atau masyarakat yang diberikan kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan pernananya.

 

Kata Kunci: Pers, Wartawan, Perlindungan Hukum.

 

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.