PENGAWASAN HUKUM TERHADAP IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BANGUNAN GEDUNG PERUSAHAAN DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA (YANG SUDAH DIRIVISI)

Autor(s): hery hery hery

Sari

Heri Fajariyanto

Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Roziqin,S.H.,MH, Sri Endang Rayung Wulan,S.H.,M.H

Jl. Pupuk Kelurahan Gunung Bahagia

heri. [email protected]/081347711078

 

ABSTRACT

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengawasan hukum terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  Bangunan Gedung  Perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Apakah yang menjadi hambatan dalam pengawasan hukum terhadap IzinMendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Gedung di Kabupaten PenajamPaser Utara ,Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengawasan hukum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Gedung di Kabupaten Penajam Paser Utara, Serta untuk mengetahui apakah  yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan hukum terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Gedung di  Kabupaten Penajam Paser Utara. Metode  penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dilokasi penelitian dengan cara menjaring informasi atau data secara langsung kepada pihak-pihak terkait dengan judul penelitian serta referensi buku-buku untuk melengkapi data yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan pengawasan hukum oleh Pemerintah Daerah KabupatenPenajamPaser Utara terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan gedung belum di katakan maksimal mengingat bangunan gedung milik PT. Balikpapan Ready Mix dan PT. Waskita Beton Prices yang  tidak  kooperatif  terhadap  peraturan  yang  berlaku  belum dikenakan sanksi 

 

Kata kunci : Bangunan Gedung Perusahaan,Izin Mendirikan Bangunan,  Pengawasan Hukum

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           


I.  Pendahuluan

A. Latar Belakang

Pada zaman modern sekarang ini, banyak sekali dilakukan pembangunan dalam berbagai sektor kehidupan. Pembangunan terjadi menyeluruh di berbagai tempat hingga ke pelosok- pelosok daerah. Kegiatan pembangunan diharapkan dapat menunjang perekonomian negara, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini pemerintahlah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengusahakan kesejahteraan bagi warganya. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya itu, menyebabkan begitu banyak keterlibatan negara (Pemerintah) dalam kehidupan warga negaranya, tidak sebatas berinteraksi, tetapi sekaligus masuk dalam kehidupan warganya. Pemerintah melaksanakan tugas negara, sementara di sisi lain warga juga mempengaruhi pemerintah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.[1]Pada dasarnya mendirikan bangunan rumah adalah sebuah perbuatan yang berbahaya, hal ini karena bangunan rumah merupakan tempat bagi manusia beraktipitas sehari-hari, baik ketika di rumah maupun di kantor. Kriteria bahaya tersebut muncul ketika bangunan tersebut memiliki syarat tertentu agar tidak roboh dan mencelakai orang di dalam atau di sekitarnya.

Sejak otonomi daerah diberlakukan di Indonesia dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan kemudian berganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.Pemerintah Pusat telah memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri melalui otonomi daerah. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[2]Dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah diberikan kebebasan untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan demi kepentingan masyarakat setempat, termasuk dalam dalam hal pemberian izin mendirikan bangunan mengingat pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara dalam telah tumbuh pesat sehingga berimplikasi pada ekonomi masyarakat dan kontribusi bagi daerah yang diperoleh melalui persyaratan administrasi dalam penerbitan izin mendirikan bangunan.Pembangunan gedung yang dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara baik yang sudah ada sebelum adanya izin mendirikan bangunan (IMB) maupun yang sudah ada Izin Mendirikan Bangunan perlu dilakukan pengawasan atas keberadaan bangunan gedung tersebut.

 

 

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002  Tentang  Bangunan Gedung Pasal 40 ayat (2) menjelaskan :

“Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan mempunyai kewajiban :

  1. Menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya;
  2. Memiliki izin mendirikan bangunan (IMB);
  3. Melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah disahkan dan dilakukan dalam batas waktu berlakunya izin mendirikan bangunan;
  4. d.        Meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan rencana teknis banguna gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan.

Ini berarti seharusnya pembangunan gedung tersebut sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diberikan. Jika ada perubahan pada rencana teknis bangunan gedung, seharusnya penyelenggara bangunan gedung meminta pengesahan lagi atas perubahan rencana tersebut. Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 yaitu :

(1) Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru Izin Mendirikan Bangunan gedung;

(2) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik dalam  bentuk rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RT/RW Kabupaten/ Kota, RDT,RKP, dan/atau RTBL;

(3) Perubahan fungsi  dan klasifikasi bangunan gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung;

(4) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam izin mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh pemerintah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung              Pasal 44 “ Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. Pembekuan izin mendirikan bangunan;
  6. Pencabutan izin mendirikan bangunan;
  7. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidak sesuian terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan bangunan gedung serta melaporkan kepada dinas. Namun demikian pada kenyataan dilapangan, pemegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) banyak yang mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya, Sebagai bentuk pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan instansi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan di bidang bangunan gedung oleh badan usaha/ perusahaan, dan tugas pokoknya adalah melaksanakan kegiatan sebagian urusan rumah tangga daerah berdasarkan penyerahan hak dalam rangka otonomi daerah dibidang pengawasan bangunan dan juga penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu diperlukan adanya pengawasan agar diketahui apakah Izin Mendirikan Bangunan yang dimiliki oleh pemegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan untuk mengetahui bangunan-bangunan yang bermasalah agar dapat ditertibkan.

Berdasarkan uraian di atas penulis berkeinginan untuk mengkaji lebih lanjut terkait permasalahan tersebut diajukan Sebagai Judul yang akan digunakan nantinya dalam penulisan tugas akhir.

 

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan Uraian Latar Belakang  di atas, Maka Rumusan Masalah Dalam Penelitian Ini Yaitu;

  1. Bagaimanakah pengawasan hukum terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Gedung Perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara?

 

C. Metode Penelitian

Guna memperoleh data yang dibutuhkan sebagai bahan dalam penulisan ini maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah:

  1. Jenis penelitian

Penelitian hukum Yuridis empiris adalah sebuah metode penelitian hukum dengan   melakukan   pengkajian   dan pengolahan  terhadap  data  primer  sebagai  data  utama  yaitu  fakta-fakta  dan perilaku empiris di lapangan dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat khususnya wilayah Penajam Paser Utara.

  1. Sumber data

a. Data primer

Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung sebagai hasil penelitian lapangan berdasarkan data yang di peroleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

  1. b.   Data sekunder

Data sekunder mencakup:

  1. Bahan hukum primer adalah yang di peroleh dengan memperhatikan dan mempelajari perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan erat dengan penelitian ini, yang antara lain terdiri dari:
  2. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung sebagai hasil penelitian lapangan berdasarkan data yang di peroleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

a)   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung;

b)   Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;

c)   Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No. 06/PRT/VI/2017;

d)  Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.

3.Bahan hukum sekunder dalam hal ini adalah yang memberikan penjelasan dan tafsiran terhadap sumber bahan hukum primer seperti buku ilmu hukum, jurnal hukum, laporan hukum, media cetak atau elektronik, pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum, serta simposium yang dilakukan pakar yang relevan berkaitan dengan buku-buku tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).[3]

  1. Prosedur pengumpulan Data
    1. Penelitian Lapangan ( Field Research )

Penelitian ini dilakukan pada lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa pengamatan pasif (passive observation) yaitu metode penelitian lapangan dengan hanya mengamati tanpa terlibat langsung dengan objek penelitian[4]dan wawancara (interview guide) yang bersumber langsung dari responden dengan menggunakan daftar pertanyaan yang berisi pokok-pokoknya saja dan dikembangkan pada saat wawancara berlangsung.

  1. Studi Kepustakaan ( Library Research )

Studi pustaka adalah pengumpulan data yang dilakukan dengan cara membaca, mempelajari, menelaah, dan mencatat serta mengutip berbagai literatur, dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan tentang pengawasan hukum terhadapIzin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan gedung perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

  1. Analisis data

Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu menguji data dengan realita yang dilapangan dalam bentuk kalimat ilmiah yang teratur, reruntutan, logis, tidak tumpang tindih untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai pengawasan hukum terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan gedung perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

D. Tinjauan Pustaka

1. Tinjauan Umum Tentang Bangunan Gedung

 Pengertian Bangunan Gedung adalah Wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagaian atau seluruhnya berada diatas dan / atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan kegamaan, kegiatan usaha, kegiatan social, budatya, maupun kegiatan khusus.[5]

  1. Fungsi Bangunan Gedung
    1. Fungsi Hunian

Pembuatan bangunan rumah tinggal bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan papan/tempat tinggal. Oleh karena itu, pembuatan bangunan ini harus memperhatikan faktor keamanan dan kenyamannya. Contoh-contoh bangunan rumah tinggal antara lain rumah, perumahan, rumah susun, apartemen, mess, kontrakan, kos-kosan, asrama;

  1. Fungsi Usaha

Bangunan dengan fungsi sebagai usaha didirikan untuk mendukung aktifitas komersial meliputi jual, beli, dan sewa. Bangunan komersial ditujukan untuk keperluan bisnis sehingga faktor lokasi yang strategis memegang peranan penting bagi kesuksesan bangunan tersebut. Contoh-contoh bangunan komersial di antaranya pasar, supermarket, mall, retail, pertokoan, perkantoran, dan komplek kios.

  1. Fungsi Sosial dan Budaya

Mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi bangunan gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan bangunan gedung pelayanan umum.

  1. Fungsi Keagamaan

Masjid, gereja, kelenteng, pura, dan vihara ialah contoh-contoh dari bangunan fasilitas peribadatan. Semua bangunan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan batin manusia sebagai makhluk yang memiliki 8Tuhan. Bangunan peribadatan biasanya digunakan sebagai tempat beribadah dan upacara keagamaan.

  1. Fungsi Khusus

Mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi yang meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri.

 

 

 

 

  1. Persyaratan bangunan gedung

Persyaratan bangunan gedung dapat dibagi menjadi 2 yaitu persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dimana diatur bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi kedua persyaratan tersebut. Yang masuk dalam ruang lingkup persyaratan administratif bangunan gedung ini yaitu :

1)      Persyaratan status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;

2)      Status kepemilikan bangunan gedung;

3)      Izin mendirikan bangunan gedung.

Persyaratan keandalan bangunan gedung, persyaratan ini ditetapkan berdasarkan fungsi masing-masing bangunan gedung yang secara umum meliputi persyaratan:

a)      Keselamatan, yaitu berkenaan dengan persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dengan melakukan pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif serta bahaya petir melalui sistem penangkal petir;

b)      Kesehatan, yaitu berkenaan dengan persyaratan sistem                 sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung;

c)      Kenyamanan, yaitu berkenaan dengan kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan;

d)     Kemudahan, yaitu berkenaan dengan kemudahan akses bangunan gedung, termasuk tersedianya fasilitas dan  aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi   penyandang cacat dan lanjut usia, serta penyediaan Kemudahan, yaitu berkenaan dengan kemudahan akses bangunan gedung, termasuk tersedianya fasilitas dan  aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi  penyandang cacat dan lanjut usia, serta penyediaan.

c)                                                          Penyelenggaraan bangunan gedung

Penyelenggaraan bangunan gedung tidak hanya terdiri dari penggunaan bangunan gedung, melainkan juga meliputi kegiatan:

1)      Pembangunan, yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi          melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan dengan diawasi pembangunannya oleh pemilik bangunan gedung. Pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk IMB. Pembangunan bangunan gedung ini sendiri dapat dilakukan baik di tanah milik sendiri maupun di tanah milik pihak lain.

2)         Pemanfaatan, yang dilakukan oleh pemilik atau pengguna bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi. Bangunan gedung dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi apabila telah memenuhi persyaratan teknis. Agar persyaratan laik fungsi suatu bangunan gedung tetap terjaga, maka pemilik gedung atau pengguna bangunan gedung wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala terhadap bangunan gedung.

3)      Pelestarian, yang dilakukan khusus untuk bangunan gedung yang ditetapkan sebagai cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan.

4)   Pembongkaran, alasan-alasan bangunan gedung dapat dibongkar apabila bangunan gedung yang ada:

a)                              Tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki

b)      Dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya;

c)                              Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Undang-undang Bangunan gedung selain mengatur tentang persyaratan bangunan gedung, juga mengatur mengenai hak dan kewajiban pemilik bangunan:

a)      Melaksanakan pembangunan bangunan gedung setelah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Daerah atas rencana teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan;

b)      Mendapatkan surat ketetapan serta insentif untuk bangunan gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah Daerah;

c)      Mengubah fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari Pemerintah Daerah;

d)     Mendapatkan ganti rugi apabila bangunannya dibongkar oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain yang bukan  diakibatkan oleh kesalahannya.

2)               Pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban yaitu antara lain:

a)    Mengetahui tata cara atau proses penyelenggaraan bangunan gedung;

b)   Mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat   bangunan akan dibangun;

c)    Mendapatkan keterangan tentang ketentuan persyaratan keandalan dan kelayakan bangunan gedung;

d)   Mendapatkan keterangan tentang bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.

1)         Pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban yaitu antara lain:

a)   Memanfaatkan serta memelihara bangunan gedung sesuai dengan fungsinya secara berkala;

b)   Melengkapi petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung;

c)   Membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban umum  serta tidak memiliki perizinan yang disyaratkan.

d)                                                  Peran masyarakat

Undang-Undang Bangunan Gedung juga mengatur mengenai peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang mencakup:

  1. Pemantauan penyelenggaraan bangunan gedung;
  2. Memberi masukan kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis untuk bangunan gedung;
  3. Menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan, rencana teknis bangunan gedung dan kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
  4. Melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

e)   Sanksi

Bentuk sanksi dalam hal adanya pelanggaran atas UndangUndang Bangunan Gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Yang masuk dalam ruang lingkup sanksi administratif yaitu dapat diberlakukan pencabutan IMB sampai dengan pembongkaran bangunan gedung serta dapat dikenakan sanksi denda maksimal 10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang maupun telah dibangun. Sedangkan sanksi pidana yang diatur dalam UU Bangunan Gedung ini dapat berupa sanksi kurungan penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai bangunan gedung jika karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

  1. Pengertian Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah Izin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan, termasuk izin kelayakan menggunakan bangunan atau bangunan yang sudah berdiri yang ikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.[6]Sementara menurut Marihot Pahala Siahaan Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemilik gedung untuk membangun bare, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.[7]Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah[8]

 3. Dasar Hukum  Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
  2. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
  3. Permen PUPR No.05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No. 06/PRT/M/2017;
    1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan;
      1. Fungsi Izin Mendirikan Bangunan

Fungsi bangunan sebagai tempat aktivitas perekonomian, kebudayaan, social dan pendidikan terkait dengan fungsi pemerintahan daerah sebagai agent of development, agent of change, dan agent of regulation. Sehingga perizinan bangunan diperlukan agar tidak terjadi kekacau-balauan dalam penataan ruang kota, dan merupakan bentuk pengendalian penggunaan ruang kota.

  1. Tujuan Izin Mendirikan Bangunan

Tujuan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan bagi Pemerintah Daerah

supaya dapat mengontrol dalam rangka pendataan fisik kota sebagai dasar yang sangat penting bagi perencanaan, pengawasan dan penertiban pembangunan kota yang terarah dan sangat bermanfaat pula bagi pemiilik bangunan karena memberikan kepastian hukum atas berdirinya bangunan yang bersangkutan dan akan memudahkan bagi pemilik bangunan untuk suatu keperluan, antara lain dalam hal pemindahan hak bangunan kepada pihak lain (seperti jual beli, pewarisan, penghibahan, dan sebagainya) untuk mencegah tindakan penertiban jika tidak memiliki IMB.

  1. Prosedur Izin Mendirikan Bangunan
  2. Formulir permohonan;
  3. Foto copy nomor induk berusaha;
  4. Foto copy kartu tanda penduduk;
  5. Surat keterangan lurah/ desa mengetahui camat;
  6. Pajak bumi dan bangunan (PBB) terakhir dan terbaru;
    1. Nomor pokok wajib pemilik daerah (NPWPD);
    2. Sertifikat/segel baik atas nama sendiri maupun orang lain;
    3. Gambar bangunan/ Sketsa A3;
    4. Rencana Anggaran Biaya;
    5. SPPL/UKL dan UPL/AMDAL;
      1. Map biola warna kuning.

 

  1. Tinjuan umum tentang pengawasan
    1. Pengertian  Pengawasan

Pengawabaan secara umum diartikan sebagai aktivitas pokok dalam manajemen untuk mengusahakan sedemikian rupa agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana serta sesuai denagan hasil yang dikehendaki [9].

Pada dasarnya pengawasan berlangsung mengikuti pola sebagai berikut:[10]

  1. Menetapkan standar atas dasar kontrol;
  2. Mengukur hasil pekerjaan secepatnya;
  3. Membandingkan hasil pekerjaan dengan standar atau dasar yang telah ditentukan semula;
  4. Mengadakan tindakan koreksi.

Pengawasan adalah suatu penilaian yang merupakan suatu proses pengukuran dan verifikasi dari serangkaian proses yang telah diselenggarakan secara berkelanjutan.[11]Konsep pengawsan menunjukan adanya checks and balances untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam organ-organ negara/pemerintah sehingga hak-haknya dapat terjamin. Kelly menyebutkan pula bahwa diantara ketiga lembaga Negara yang memiliki kekuasaan yang berbeda harus ada saling mengawasi sehingga tidak ada satu lembaga yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi daripada lembaga yang lain. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk adanya tindakan pengawasan diperlukan unsur-unsur sebagai berikut:[12]

  1. Adanya kewenangan yang jelas yang dimiliki aparat pengawas;
  2. Adanya sesuatu rancangan sebagai alat penguji terhadap pelaksanaan

suatu tugas yang akan diawasi;

  1. Tindakan pengawasan dapat dilakukan terhadap suatu proses kegitan yang sedang berlangsung atau dilakukan maupun terhadap hasil yang dicapaidari kegiatan tersebut.
  2. Tindakan pengawasan berakhir dengan susunannya evaluasi akhir terhadap kegiatan yang dilaksanakan serta pencocokan hasil yang dicapai

dengan rencana sebagai tolak ukur;

  1. Untuk selanjutnya tindakan pengawasan akan diteruskan dengan tindak
  2. lanjut baik secara administrasi maupun secara yuridis.
    1. Tujuan Pengawasan

Tujuan pengawasan menurut Sujamto adalah untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas dan pekerjaan, apakah semestinya atau tidak. Sedangkan tujuan pengawasan menurut Victor Situmorang dan Jusuf Juhir adalah sebagai berikut:[13]

  1. Menjamin ketetapan pelaksanaan sesuai dengan rencana, kebijaksanaan dan perintah;
  2. Menertibkan koordinasi kegiatan-kegiatan;
  3. Mencegah pemborosan dan penyelewengan;
  4. Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan;
  5. Membina kepercayaan terhadap kepemimpinan organisasi.
    1. Macam-Macam Pengawasan

Berdasarkan subjek yang melakukan pengawasan, dalam administrasi Negara Indonesia dikembangkan 4 (empat) macam, yaitu :

  1. Pengawasan melekat yang merupakan pengawasan yang dilakukan  seseorang pimpinan terhadap bawahan dalam suatu kerja yang dipimpinnya;
  2. Pengawasan fungsional yang merupakan pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang tugas pokoknya melakukan pengawasan;
  3. Pengawasan legislatif yang merupakan pengawasan yang dilakukan

lembaga perwakilan rakyat baik di daerah dan pusat;

  1. Pengawasan masyarakat yang merupakan pengawasan dilakukan oleh masyarakat.

Situmorang dan Juhir juga berpendapat ada 2 (dua) macam pengawasan yaitu pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung:

  1. Pengawasan langsung (direct control) ialah apabila pimpinan organisasi mengadakan sendiri pengawasan terhadap kegiatan yang sedang dijalankan. Pengawasan langsung ini dapat berbentuk : (a) inspeksi langsung, (b) on the spot observation, (c) on the spot report, yang sekaligus berarti pengambilan keputusan on the spot pula jika diperlukan. Akan tetapi karena banyaknya dan kompleksnya tugas-tugas seorang pimpinan terutama dalam organisasi yang besar seorang pimpinan tidak mungkin dapat selalu menjalankan pengawasan langsung itu. Karena itu sering pula ia harus melakukan pengawasan yang bersifat tidak langsung.
  2. Pengawasan tidak langsung (indirect control) ialah pengawasan jarak

jauh. Pengawasan ini dilakukan melaui laporan yang disampaikan oleh  para bawahan. Laporan itu berbentuk : (a) tertulis, (b) lisan. Kelemahan daripada pengawasan tidak langsung itu ialah bahwa sering para bawahan hanya melaporkan hal-hal yang positif saja. Dengan perkataan lain, para bawahan itu bawahan itu mempunyai kecenderungan hanya melaporkan hal-hal yang diduganya akan menyenangkan pimpinan.

Pengawasan terhadap segala tindakan Pemerintah Daerah, termasuk juga keputusan-keputusan kepala daerah dan peraturan-peraturan Daerah, menilik sifatnya dapat dibagi dalam 3 macam:[14]

 

  1. Pengawasan Preventif

Arti pengawasan preventif adalah pengawasan yang bersifat mencegah.Mencegah artinya menjaga jangan sampai suatu kegiatan itu jangan sampai terjerumus pada kesalahan.Pengawasan preventif adalah pengawasan yang bersifat mencegah agar pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pengawasan preventif merupakan pengawasan terhadap produk hukum oleh Pemerintah. Pengawasan preventif mencakup pengawasan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah, pengawasan dimaksud berupa pemberian persetujuan (approval) atau pembatalan/penangguhan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan ranacangan peraturan kepala daerah (Raperkada) yang telah disetujui bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pihak eksekutif (Kepala Daerah) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) sebelum diberlakukan atau ditetapkan dan diundangkan secara resmi oleh Kepala Daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pengawasan preventif pada Peraturan Daerah merupakan konsekuensi dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan yang memegang “monopoli’ kekuasaan pemerintahan, sehingga pemerintah menentukan cara-cara tertentu misalnya dalam bentuk pengawasan preventif, terhadap kewenangan penyelenggaraan pemerintah pada tingkat-tingkat pemerintahan daerah agar urusan pemerintah dapat diselenggarakan secara tertib, pemerintahan melalui pengarahanpengarahan pejabat yang berwenang[15].

Pengawasan preventif dilakukan dalam rangka menjaga agar kewenangan antara pemerintah dan daerah-daerah tidak berbenturan.Pemerintah menetukan cara-cara/ bentuk pengawasan preventif terhadap penyelenggarakan kewenangan daerah dalam mengatur urusan pemerintahan tertentu, agar dapat terjadi ketertiban dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah antara pemerintah dan daerahdaerah otonom. Ketertiban kewenagan pemerintah ini tidak lain adalah dalam rangka ketertiban pada umumnya. Dengan kata lain, pengawasan preventif terhadap perda dibentuk tidak mempunyai kekurangan yuridis, tetapi perbuatan pemerintah membentuk perda tersebut akan menjadi sah setelah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang dalam rangka menyesuaikan dan membandingkan dengan bentuk peraturan perundangundangan yang lain. Agar dapat diterima sebagai bagian dari ketertiban hukum dan mempunyai ketentuan hukum dan mempengaruhi pergaulan hukum. Walaupun demikian ada yang berpendapat bahwa pengawasan preventif terhadap perda sebagai salah satu tindak lanjut memperkuat atau untuk melihat lebih jauh sahnya suatu proses pembentukan perda, sehingga pengawasan prevemtif tidak hanya diwujudkan dengan pemberian atau ditolak pengesahan terhadap perda, tetapi dalam berbagai bentuk putusan pejabat berwenang. Dalam hal ini, maka badan/pejabat yang berwenang melakukan tindakan pengawasan preventif dapat dipandang dalam rangka meneliti dan mengevaluasi syarat-syarat pembentukan perda baik secara formal maupun materil.

  1. Pengawasan Represif

Pengawasan represif adalah pengawasan yang berupa penangguhan atau pembatalan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan daerah baik berupa Peraturan Daerah,Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) maupun Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan represif berupa penangguhan atau pembatalan terhadap kebijakan daerah yang dinilai bertentanagan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan perundang-undangan yang lainnya.Pengawasan represif merupakan pengawasan produk hukum daerah oleh pemerintah yang berwujud pada penundaan (sciorsing) atau pembatalan (vernietinging) terhadap setiap produk hukum daerah yang telah diundangkan atau ditetapkan.Pengawasan represif mencakup seluruh Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, baik Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabuaten dan Kota.King Faisal Sulaiman mengemukakan bahwa, sasaran pengawasan represif termasuk Raperda-Raperda yang sebelumnya dinilai bermasalah ketika pemerintah melakukan pengawasan preventif.

  1. Fungsi Pengawasan

Pengawasan ini biasa dilakukan oleh seorang pimpinan/manajemen yang dapat membantu dalam melaksanakan efektifitas dari perencanaan tersebut. Untuk itu menurut Ernie dan Saefulah, fungsi pengawasan adalah:

  1. Mengevaluasi keberhasilan dan pencapaian tujuan serta target sesuai dengan indikator yang ditetapkan;
  2. Mengambil langkah klarifikasi dan koreksi atas penyimpangan yang

mungkin ditemukan;

  1. Melakuakn berbagai alternatif solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan pencapaian tujuan perusahaan.

Sedangkan menurut Simbolon fungsi pengawasan adalah :

  1. Mempertebal rasa tanggung jawab terhadap pejabat ysng diserahi tugas dan wewenang dalam melaksanakan pekerjaan;
  2. Mendidik para pejabat agar mereka melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan;
  3. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penyelewenagan, kelalaian, dan kelemahan agar tidak terjadi kerugian yang tidak diinginkan.

Menurut Ulbert Silalahi, prinsip-prinsip pengawasan adalah:

  1. Pengawasan harus berlangsung terus-menerus bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan;
  2. Pengawasan harus menemukan, menilai, dan menganalisis data tentang pelaksanaan pekerja secara objektif;
  3. Pengawasan bukan semata-semata untuk mencari kesalahan tetapi juga mencari atau menemukan kelemahan dalam melaksanakan pekerjaan;
  4. Pengawasan harus member bimbingan dan mengarahkan untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan dalam pencapaian tujuan;
  5. Pengawasan tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan tetapi harus menciptakan efisiensi;
  6. Pengawasan harus fleksibel;
  7. Pengawasan harus berorintasi pada rencana dan tujuan yang telah ditetapkan;
  8. Pengawasan dilakukan terutama pada tempat-tempat strategis atau kegiatan-kegiatan yang sanagat menentukan atau control byexeption;
  9. Pengawasan harus membawa dan mempermudah melakukan tindakan perbaikan.

E. PEMBAHASAN

  1. Implementasi Pengawasan Terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Gedung Perusahaan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pelaksanaan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara terhadap  bangunan gedung yang dilakukan kegiatannya oleh badan usaha/perusahaan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan tugas dan wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu beserta Instrumen lain yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP). Pengawasan secara terus menerus dianggap penting mengingat keselamatan akan struktur bangunan gedung dapat berdampak pada keselamatan manusia yang tidak sesuai dengan perhitungan yang matang akibatnya tentu merugikan semua pihak, Disisi lain peran Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara juga dituntut untuk melakukan motivasi baik berupa pembinaan termasuk dengan penindakan bagi pemilik bangunan yang tidak memenuhi peraturan yang berlaku.Pengawasan pemerintah merupakan suatu teknik yang berusaha untuk menghindari penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat agar suatu kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan pemerintah.[16]Berdasarkan keterangan yang penulis peroleh dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pemerintah Daerah telah menetapkan peraturan bahwa setiap bangunan yang dibangun wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan agar tata bangunannya sesuai dengan perancangan yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga tata bangunan yang dibangun sinergik dan teratur.[17]Sebagai instrument yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan bangunan gedung yang dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Serta Satuan Polisi Pamong Praja sebagai eksekutor dalam peneggakan peraturan daerah bersinergi terkait dengan ketertiban bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun skema tim pengawasan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara adalaha sebagai berikut:

 

  1. Skema pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Bupati

DPMPTSP

Satpol PP

Dinas PUPR

 

 

 

 

 


Dari skema diatas, jelas bahwa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk instansi-instansi untuk melakukan pengawasan seperti Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang akan melakukan pengawasan terhadap masyarakat untuk beroperasi dalam rangka mengawasi setiap bangunan yang akan dibangun. Sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Nomor  8 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan. Sebagai bentuk kewenangan dalam bidang penertiban Izin Mendirikan Bangunan gedung, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang  serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara selaku peneggakan Peraturan Daerah yang tergabung dalam Tim kegiatan Monitoring, dan pendataan terhadap bangunan gedung yang berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapun maksud kegiatan tersebut adalah :[18]

  1. Memberikan pembinaan dan penyebarluasan informasi penyelenggara perizinan dan non perizinan baik secara lisan dalam bentuk kunjungan langsung ke lapangan maupun secara tertulis dalam bentuk edaran, pemberitahuan, teguran, peringatan, dan atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
    1. Menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai aspek hukum, persyaratan, mekanisme, prosedur, waktu, biaya dan aspek-aspek lain terkait penyelenggaraan perizinan dan non perizinan;
    2. Memberikan sanksi administratif bagi bangunan yang sudah berdiri sebelum Izin Mendirikan Bangunan Terbit;
    3. Melakukan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari pemaparan diatas tersirat bahwa pengawasan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sangat penting dan lembaga pengawasan harus menjalankannya sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan. Namun demikian tidak serta merta pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara terkait dengan keberdaan bangunan gedung di perusahaan yang ada di wilayahnya berjalan sebagaimana yang di harapkan. Adanya perusahaan yang tidak kooperatif atau yang melanggar terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga di dapat di lapangan. Salah Satunya adalah PT. Balikpapan Ready Mix yang bergerak di bidang batchingplant serta PT. Waskita Beton Pricest yang bergerak dalam pembangunan jembatan dan diareal perusahaan terdapat bangunan yang berfungsi sebagai kantor. Terhadap kedua perusahaan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu beserta Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang dan  Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP)  selaku peneggakan peraturan daerah telah melakukan tindakan preventif..diantaranya adalah :

  1. Menyampaikan surat edaran Nomor 503/468/DPMPTSP/XI/2017 Perihal Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan;
  2. Memberikan Surat Teguran I
  3. Memberikan Surat Teguran II
  4. Memberikan Surat Teguran III.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasal 62 Ayat (5) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan gedung. Terhadap regulasi tersebut upaya pengawasan serta tindakan secara administrasi telah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Upaya Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Peneggakan Peraturan Daerah juga sudah dilakukan dengan membuat police line diareal perusahaan dengan tujuan menghentikan sementara kegiatan sebelum izin terbit,Namun sampai dengan sekarang ini kedua perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibanya untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan atas bangunan gedung yang dimiliknya.

  1. Mekanisme Sistem Pengawasan Terhadap bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan

Pengawasan terhadap pendirian bangunan seperti dijelaskan pada Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan di atas, dilimpahkan sebahagian kewenangannya kepada Camat. Selain Camat, pengawasan juga dilakukan oleh pihak PU, yang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan yang akan, sedang atau sudah dibangun.Selanjutnya, pada setiap bangunan yang dibangun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)akan menanyakansurat izin dalam mendirikan bangunan. Apabila bangunan tersebut sesuai dengan surat izin, bisa dilanjutkan untuk dibangun. Jika tidak sesuai dan tidak mempunyai surat izin maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) akan menegurnya dengan mengeluarkan surat teguran.Kemudian apabila tetap tidak mempunyai surat izin maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR).  Serta Satuan Polisi Pamong Praja                 (SATPOL PP) akan menegur dengan mengeluarkan surat teguran kedua. Jika tetap dilakukan pembangunan, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) akan memberitahukan kepada Bupati, Bupati akan memberi surat keterangan pemberhentian atau pembongkaran bangunan tersebut secara paksa. Pembongkaran tersebut akan dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP). Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebelum melakukan pembongkaran, Pihak satuan polisi pamong praja akan memberikan waktu selama 30 (tiga puluh ) kepada pemilik bangunan untuk mengindahkan peraturan yang telah diberlakukan oleh Bupati.Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan gedung, maka Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) sebagai instrument teknis yang ditunjuk akan melakukan surat teguran I, II dan III

Arti dan fungsi pengawasan pemerintahArti dalam penyelenggaraan pemerintahan dari sudut hukum administrasi negara adalah mencegah timbulnya segala bentuk penyimpangan tugas pemerintahan dari apa yang telah digariskan (preventif) dan menindak atau memperbaiki penyimpangan yang terjadi (represif), Pengawasan dari pandangan hukum administrasi adalah terletak pada hukum administrasi negara itu sendiri,sebagai landasan kerja atau pedoman bagi administrasi negara dalam melakukan tuganya menyelenggarakan pemerintahan.

  1. Hasil Pemantuan dan Penindakan terhadap IMB di Badan Usaha/Perusahaan

Sebagaimana di jelaskan pada latar belakang diatas, Aktifitas pembangunan fisik yang dilakukan oleh badan usaha / perusahaan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara mengalami perkembangan yang cukup pesat baik yang berupa perkantoran, perumahan karyawan, workshop maupun gudang agar dalam pelaksanaanya dapat dilakukan secara tertib dan teratur, Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan cara mengeluarkan/ menerbitkan berbagai peraturan daerah tentang pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan maksud dan tujuan :

  1. Pemerintah daerah mengatur, menata, mengendalikan dan mengawasi kegiatan mendirikan bangunan dalam daerah;
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberikan dengan tujuan penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota.

 

  1. Daftar Pembinaan dan Tindakan Administratif Terhadap Badan Usaha/Perusahaan di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2017-2018.

No

Nama Perusahaan

Jenis Kegiatan

Jenis Pelanggaran

Tindakan Administratif

1.

PT. Ayla Mandiri Karya

Pembangunan perumahan MBW

Pembangunan dan pemanfaatan bangunan tanpa IMB

Peringatan penghentian kegiatan.

Pengenaan denda administratif

2

PT. Balikpapan Wana Lestari

HutanTanaman Industri

Pemanfaatan bangunan sarana berupa perkantoran, perumahan, karyawan dan workshop tidak memiliki IMB

Pemberitahuan Lisan untuk mengurus IMB.

Pemberitahuan Secara tertulis untuk mengurus IMB

3.

PT. Sumber Bunga Sawit Lestari

Penambahan Instalasi Pabrik

Pembangunan dan pemanfaatan bangunan tanpa melakukan penyesuaian IMB

Pemberitahuan secara tertulis

Peringatan tertulis

Pengenaan denda administratif

4.

PT. ITCI hutani Manunggal

Pembangunan  Perumahan Karyawan, Perkantoran dan Workshop

Pembangunan  Perumahan Karyawan, Perkantoran dan Workshop tanpa IMB

Pemberitahuan secara tertulis

Peringatan tertulis

Pengenaan denda administrative

5.

PT. fajar Surya Swadaya

Pembangunan Fly Over untuk angkutan Hasil Hutan

Pembangunan dilaksanakan tanpa IMB

Pemberitahuan secara tertulis

Peringatan tertulis

Pengenaan denda administrative

6.

PT. Pasir Prima Coal

Pembangunan Terminal untuk kepentingan batu bara

Pembangunan diduga tidak memiliki IMB

Pemberitahuan Secara tertulis untuk mengurus IMB

7.

PT. Alam Permai Makmur Raya

Pembangunan fasilitas penunjang usaha perkebunan ( Perkantoran, Perumahan Karyawan, gudang dan workshop

Pembangunan dan pemanfaatan bangunan tanpa IMB

Pemberitahuan Secara tertulis untuk mengurus IMB

Sumber bidang Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan Layanan DPMPTSP

 

 

 

  1. F.         Kesimpulan

1. Mekanisme pelaksanaan pengawasan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui  instrument teknis yang ditunjuk yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Satuan Polisi Pamong Praja yang tergabung dalam tim monitoring sebagai upaya dalam penertiban bangunan gedung yang dilakukan oleh badan usaha/ perusahaan di wilayah Kabuapeten Penajam Paser Utara sebagai bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, termasuk dengan tindakan berupa sanksi administratif terhadap bangunan gedung yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

G. Saran

Berdasarkan pembahasan yang telah peneliti lakukan, Maka dengan ini peneliti memberikan saran kepada  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

  1. Meningkatakan pengawasan terhadap bangunan gedung perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
  2. Mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara  untuk lebih sering melakukan sosialisasi dan peneggakan hukum terhadap perusahaan yang tidak koopratif atas kepemilikan bangunan gedung

 

 

H. Daftar Pustaka

1. Buku

Adrian Sutedi, Hukum Perizinan: dalam sektor pelayanan publik, Edisi I. cet. 3,hlm.226

 

Ibnu Syamsi, Administrasi Perlengkapan Materiil Pemerintahan Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1982

 

Irawan Soejito, Pengawasan Terhadap Peraturan Peraturan Derah dan Keputusan Kepala Daerah, hlm. 11.

 

Jhonny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia, hlm.392

Kansil, 2004, Pemerintahan Daerah di Indonesia, Hukum Administrasi Daerah, Jakarta, Sinar Grafika, hlm.56.

 

Muslan Abdurrahman, 2009, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang UMM Press, hlm. 91

 

Marihot Pahala Siahaa, (b), Hukula Bangunan Gedung di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm. 22.

 

Muchsan, Sistem Pengawasan Intern Pada Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

 

Panca Kurniawan dan Agus Purwanto, 2004 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia, Malang, Bayumedia Publishing, hlm.41

 

Rawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

 

Soerjono Soekamto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta UI-Press, hlm.3

Soerjono Soekanto, 1983, Pengantar Penelitian hukum, Jakarta, Universitas Indonesia, hlm.23

 

Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung,Alfabeta,hlm.38

 

Titik Triwulan T, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, (Jakarta: Pranada Media Group, 2011. hlm. 452

 

Teguh Wicaksono, Konsep Pembangunan Perkotaan Indonesia, Jakarta: LP3IS, 2005, hlm. 2

 

Y.Sri Pudyatmoko, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan PT.Grasindo,Jakarta, 2009, hlm..2

 

 

  1. Peraturan-Peraturan

Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Permen PUPR No.05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No. 06/PRT/M/2017

Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan

Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

 

  1. Sumber Lain

http://repository.uin-suska.ac.id/2968/1/2013_2013360IH.pdf

 

 


[1] Y.Sri Pudyatmoko, Perizinan Problem dan upaya Pembenahan,PT.Grasindo,Jakarta, 2009, hlm..2

[2]Panca Kurniawan dan Agus Purwanto, 2004 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia, Malang, Bayumedia Publishing, hlm.41

[3]Jhonny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia, hlm.392

[4]Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung,Alfabeta,hlm.38

[5]Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 1 Hlm.3

[6] Teguh Wicaksono, Konsep Pembangunan Perkotaan Indonesia, Jakarta: LP3IS, 2005, hlm. 2.

[7] Marihot Pahala Siahaa, (b), Hukula Bangunan Gedung di Indonesia, RajaGrafindo

Persada, Jakarta, 2012 hlm. 22.

[8] Adrian Sutedi, Hukum Perizinan: dalam sektor pelayanan publik, Edisi I. cet. 3, …, hlm.226

[9]Ibnu Syamsi, Administrasi Perlengkapan Materiil Pemerintahan Daerah, Bina Aksara,

Jakarta, 2012

[10]Rawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Rineka Cipta,

Jakarta, 2011

[11]Suriansyah Murhaini, Manajemen Pegawasan Pemerintahan Daerah, Pustaka Pelajar,

Yogyakarta, 2014, hlm. 4.

[12]Muchsan, Sistem Pengawasan Intern Pada Kementrian Koordinator Bidang

Kesejahteraan Rakyat.

[13]Muchsan, Sistem Pengawasan Intern Pada Kementrian Koordinator Bidang

Kesejahteraan Rakyat.

[14]rawan Soejito, Pengawasan Terhadap Peraturan Peraturan Derah dan Keputusan

Kepala Daerah, hlm. 11.

[15]Ibid hlm. 56.

[16]Titik Triwulan T, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha

Negara Indonesia, (Jakarta: Pranada Media Group, 2011), hlm. 452

[17]Wawancara dengan  Drs. Fernando Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara.

[18]Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 800/.05/177/2018 Tentang Pembentukan Tim Monitoring Dan Evaluasi, Data Pengaduan, Pembinaan Penyelenggaraan Perizinan Dan Non PerizinanKepada Masyarakat Pemohon Dalam Penyelenggaran Perizinan Dan Non Perizinan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.