penegakan hukum terhadap penggunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi di kota balikpapan

Autor(s): Rahmat Dika Oktavian

Sari

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENGGUNAAN LAMPU ISYARAT PADA KENDARAAN PRIBADI MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA BALIKPAPAN

INTISARI

Rahmat Dika Oktavian[1]

Penulisan ini mengkaji penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penggunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Balikpapan yang telah dilakukan penerapan berupa sanksi administratif dan mengkaji faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala penegakan hukum penggunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi di Kota Balikpapan.

 

Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yakni pendekatan yang dilakukan dengan berdasarkan fakta yang didapat secara obyektif di lapangan baik berupa data, informasi, dan pendapat terkait penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penggunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi.

 

Hasil penelitian penulis mengenai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penggunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Balikpapan telah dilakukan penegakan hukum secara preventif yakni berupa sosialisasi kepada unsur masyarakat dan pelaksanaan operasi yang dilakukan pada kawasan yang rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, penegakan hukum secara represif pihak Kepolisian telah memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.

 

Kinerja yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dirasa belum optimal terutama dalam penegakan hukum secara represif, diharapkan kepada aparatur penegak hukum bisa bekerja lebih intensif dalam melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar penggunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi di Kota Balikpapan.

[1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

[2] Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

[3] Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.