PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGGUNAKAN ALAT PENANGKAP IKAN DOGOL DI KUTAI KARTANEGARA

Autor(s): Gennyfer Christine Soukotta

Sari

ABSTRAK                                   

Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah penulis mengangkat adanya permasalahan mengenai pelaku tindak pidana yang menggunakan alat penangkap ikan dogol di Kutai Kartanegara yang penegakan hukumnya terlihat tidak sesuai dengan peraturan saat ini. Penggunaan alat penangkap ikan dogol berdampak kerusakan pada terumbu karang dan dapat memusnakan ikan beserta bibit ikan akibat alat penangkap ikan dogol yang digunakan sampai ke dasar laut. Tujuan penelitian ini adalah penulis ingin memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai penegakan hukum terhadap pelaku yang menggunakan alat penangkap ikan dogol di Kutai Kartanegara. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan penelitian mengenai hal-hal yang bersifat yuridis dan fakta yang ada mengenai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang mengunakan alat penangkap ikan dogol di Kutai Kartanegara.Hasil penelitian ini adalah bahwa penegakan hukum secara preventif dengan cara pembinaan, sosialisasi, pengawasan, serta pengendalian, dan penegakan hukum secara represif dengan cara memberi surat peringatan dan membuat surat pernyataan tidak menggunakan alat penangkap ikan dogol lagi. Faktor-faktor penghambat dari sisi yuridis yaitu kurangnya diskusi yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dengan nelayan sebelum menetapkan peraturan tersebut, faktor masyarakat yaitu kurangnya kepedulian dan kesadaran dari masyarakat terhadap peraturan saat ini, faktor dari penegak hukum yaitu aparat penegak hukum yang kurang efektif melakukan pengawasan atau patroli diperairan Kutai Kartanegara, dan dari faktor sarana dan prasarana pendukung yaitu kurangnya dari aparat penegak hukum yang hanya memiliki kapal terbatas untuk melakukan patroli atau pengawasan.

 

 

 

Kata kunci : Alat Penangkap Ikan, Penegakan Hukum,  

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.