MEKANISME PENYELESAIKAN SENGKETA ANTARA MASYARAKAT DAN PT. AGRO INDOMAS TERHADAP MEKANISME PENYELESAIKAN SENGKETA ANTARA MASYARAKAT DAN PT.AGRO INDOMAS TERHADAP LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KECAMATAN SEPAKU KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Sari
ABSTRACT
Masalah pengadaan tanah sangat rawan dalam penanganannya, karena itu di dalamnya menyangkut hajat hidup orang banyak, apabila dilihat dari kebutuhan pemerintah akan tanah untuk keperluan pembangunan. Proses pengadaan tanah tidak akan pernah lepas dengan adanya masalah ganti rugi, maka perlu diadakan penelitian terlebih dahulu terhadap segala keterangan dan data-data yang diajukan dalam mengadakan taksiran pemberian ganti rugi. seperti yang terjadi sengketa terhadap tanah masyarakat yang diperuntukkan bukan untuk kepentingan umum, dimana pemerintah daerah memberikan izin untuk lahan perkebunan oleh PT. Agro Indomas untuk membuka lahan kelapa sawait, sehingga sebagian tanah masyarakat dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Hal inilah yang menimbulkan sengketa antara masyarakat dan PT. Agro Indomas. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria sudah sangat jelas menyebutkan bahwa mengandung beberapa prinsip keutamaan dimana didalam Undang-Undang Pokok Agraria menjamin hak milik pribadi atas tanah tersebut tetapi penggunaannya yang bersifat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat sehingga timbul keseimbangan, kemakmuran, keadilan, kesejahteraan bagi masyarakat maupun pribadi yang memiliki tanah. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, jelas bahwa Undang-Undang pokok agrarian Pasal 6 memberikan arahan bahwa semua tanah hakikatnya berfungsi sosial, sepanjang peruntukkan tanah masyarakat untuk kepentingan umum maka kepentingan pemilik tanah sebagai hak milik dapat dicabut asalkan demi kepentingan umum yang berfungsi sosial. Namun faktanya sering terjadii sengketa terhadap tanah msyarakat yang diperuntukkan bukan untuk kepentingan umum, dimana pemerintah daerah memberikan izin untuk lahan perkebunan oleh PT. Agro Indomas untuk membuka lahan kelapa swait, sehingga sebagian tanah masyarakat dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Disimpulkan bahwa faktor yang sering terjadinya adanya hal tersebut yakni karena lahan masyarakat yang kurang jelas, Perbedaan tuntutan dari Legalitas kepemilikan masyarakat (ada yang minta ganti rugi dan minta dibuatkan kebun plasma) dan tidak konsistennya luas dan setiap pemberian izin.
Kata kunci: Lahan perkebunan, Perkebunan Kelapa Sawit, Sengketa, Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.