KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TANAH MASYARAKAT OLEH PEMERINTAH DAERAH PENAJAM PASER UTARA DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Sari
Muhammad Arif Albar
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Jl. Pupuk Kelurahan Gunung Bahagia
[email protected]/085247690852
ABSTRACT
Alasan pemilihan judul yaitu peneliti berkeinginan untuk mengetahui lebih lanjut kepastian hukum pemberian ganti kerugian tanah masyarakat oleh pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kepastian hukum pemberian ganti kerugian tanah masyarakat oleh pemerintah daerah Penajam Paser Utara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Metode peneitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang berarti bahwa dalam menganalisa permasalahan hukum didasarkan pada asas-asas hukum serta kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Dalam melakukan penelitian ini penulis juga di dukung dengan melakukan wawancara langsung terkait dengan masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa dengan adanya wanprestasi maka kepastian hukum terkait dengan isi perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan masyarakat batal demi hukum, disebabkan tidak terpenuhinya unsur-unsur tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan yang saling berhubungan satu sama lain. Saran bagi peneliti dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum terkait jalan coastalroad, pemerintah seharusnya berpedoman dengan mekanisme aturan yang ada serta dituntut untuk lebih serius agar tidak menimbulkan kerugian antara pemerintah dan masyarakat, sehingga dapat mempermudah pemerintah dalam membangun daerahnya yang adil, makmur dan sejahtera serta dapat menjamin kepastian hukumnya.
Kata kunci: Kepastian Hukum, Ganti kerugian, Pengadaan Tanah
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.