PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN ANGKUTAN SEWA UMUM YANG TIDAK MEMILIKI IZIN OPERASIONAL DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Autor(s): Julisa Usman

Sari

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN ANGKUTAN SEWA UMUM YANG TIDAK MEMILIKI IZIN OPERASIONAL

DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

 

Julisa

Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Jl. Pupuk Kelurahan Gunung Bahagia

[email protected]/081347757879

 

ABSTARACT

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap perusahaan angkutan sewa umum yang tidak memiliki izin operasional di Kabupaten Penajam Paser Utara, serta bagaimanakah kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah terhadap perusahaan angkutan sewa umum yang tidak memiliki izin operasional di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap perusahaan angkutan sewa umum yang tidak memiliki izin operasional di Kabupaten Penajam Paser Utara, serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah terhadap perusahaan angkutan sewa umum yang tidak memiliki izin operasional di Kabupaten Penajam Paser Utara. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang berarti bahwa dalam menganalisa permasalahan hukum didasarkan pada asas-asas hukum serta kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Dalam melakukan penelitian ini penulis juga di dukung dengan melakukan wawancara langsung terkait dengan penegakan hukum terhadap perusahaan angkutan sewa umum yang tidak memiliki izin operasional di Kabupaten Penajam Paser Utara belum dilaksanakan secara maksimal dikarenakan tidak adanya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)  dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Dinas Perhubungan tidak memiliki hak untuk menyegel perusahaan tersebut dikarenakan Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan administrasi dibidang perhubungan sedangkan penyegelan perusahaan merupakan tugas dari instansi Satuan Polisi Pamong Praja

 

Kata kunci : Penegakan Hukum, Angkutan, Izin

 

 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.