MEKANISME PENYELESAIAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN PASER

Autor(s): Abdul Abdul Wahid

Sari

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Mekanisme penyelesaian pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Paser Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme penyelesaian pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Paser.Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dengan analisis secara normative kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian yuridis Normatif, Penelitian hukum Yuridis Normatif, yaitu Tipe Penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif. Penelitian normatif dapat diartikan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti Pendekatan tidak terlepas dari persoalan-persoalan hukum yang terjadi mengenai bagaimana mekanisme Mekanisme penyelesaian pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Paser terhadap masyarakat atas kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Paser. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan mekanisme penyelesaian pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di kabupaten paser, adalah pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan jalan di Kabupaten Paser tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 jo Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Pengadan Tanah Untuk Kepentingan umum yakni Pasal 38, dimana Panitia pengadaan tanah melakukan musyawarah dengan seluruh wargar yang terkena proyek Pembangunan jalan dua jalur dan serta pendekatan secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah ke rumah warga yang masih mempertahankan tanahnya dengan cara musyawarah dan serta dilakukan Negoisasi ulang yang bertempat di Kantor Desa Janju  yang di ketua oleh  Sekretaris Daerah Kabupaten Paser selaku ketua Tim 9 Panitia pengadaan  Tanah Tahun 2014, dengan menginventarisir terhadap penyebab ketidak sepahaman dan penyelesaian  terhadap ganti kerugian tanah masyarakat yang tekena pembangunan  jalan dua jalur di Km 7-12 di Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.

 

 

Kata kunci : Mekanisme Penyelesaian, Pemberian Ganti Rugi, Pengadaan Tanah

 

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.