PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR APABILA TERJADI KERUSAKAN PADA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIAKIBATKAN OLEH PEKERJA BONGKAR MUAT DI PELABUHAN KELOTOK BALIKPAPAN – PPU
Sari
Transportasi adalah sarana yang penting dalam kebutuhan setiap orang, keberadaan pelabuhan kelotok dan speed boat Kampung Baru sangat membantu perekonomian Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Akan tetapi berbagai sarana dan prasarana transportasi memiliki karakteristik pelayanan yang berbeda, mulai dari daya tampung, kecepatan, biaya, kenyamanan, keselamatan dan lain sebagainya yang menjadi pertimbangan bagi pengguna dalam memilih jenis sarana transportasi yang akan digunakan. Pengelolaan dan pelayanan pelabuhan kelotok Kampung Baru dalam hal ini masih dikelola oleh perseorangan sering tidak memperhatikan keselamatan penumpang dan barang milik penumpang, hal ini jelas tidak sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terkait kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi penumpang. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemilik kendaraan bermotor apabila terjadi kerusakan pada kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh pekerja bongkar muat di pelabuhan kelotok Balikpapan-PPU? dan bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pengelola jasa apabila terjadi kerusakan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh pekerja jasa bongkar muat di pelabuhan kelotok Balikpapan-PPU?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh langsung dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan serta data langsung dari pelabuhan kelotok Kampung Baru. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum bagi pengelola pelabuhan, pemilik kapal dan pekerja bongkar muat kendaraan bermotor sampai saat ini masih belum maksimal karena keterbatasan wewenang yang dimiliki oleh Pemerintah melalui KSOP dan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, meskipun memiliki kewenangan yang sedikit pemerintah dapat melakukan penegakan hukum preventif dan represif. Dari pihak Dinas Perhubungan Kota Balikpapan hanya dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan bongkar muat dan penyeberangan orang dan barang, sedangkan KSOP yang seharusnya bisa melakukan penindakan karena yang mengeluarkan izin tetapi sampai sekarang belum bisa melakukan penindakan.
Kata Kunci: Transportasi, Pelabuhan, Kelotok, Kendaraan Bermotor
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.