Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pemerintah Daerah Kota Balikpapan yang Menerbitkan Izin Lokasi dan izin Prinsip Kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan yang Membangun Perumahan di Kawasan Rawan Banjir di Kota Balikpapan.
Sari
Penelitian ini mengkaji tentang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di Balikpapan tetapi mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah Daerah Kota Balikpapan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap Pemerintah Kota Balikpapan yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan mengenai hal-hal yang bersifat yuridis (hukum) dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini adalah pertanggungjawaban hukum administrasi berkaitan dengan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan pertanggungjawaban hukum pidana kepada Pemerintah Kota Balikpapan yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 tidak dilakukan dan diberikan. Saran terhadap penelitian ini adalah dengan melaksanakan dan memberikan pertanggungjawaban hukum bagi siapa saja yang tidak mentaati rencana tata ruang dan Pemerintah Kota Balikpapan harus teliti dalam menerbitkan izin pemanfaatan ruang di Balikpapan yang harus sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.