IMPELEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 736/MENKES/PER/VI/2010 TENTANG TATA LAKSANA PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM KHUSUSNYA DI WILAYAH PENAJAM PASER UTARA

Autor(s): Sahransyah Sahransyah

Sari

ABSTARACT

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/MENKES/PER/VI/ 2010  tentang tata laksana pengawasan kualitas air minum di wilayah Penajam Paser Utara, serta bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku usaha terkait Peraturan  Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010  tentang tata laksana pengawasan perlindungan hukum kualitas air minum di Penajam Paser Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/MENKES/PER/VI/ 2010  tentang tata laksana pengawasan kualitas air minum di wilayah Penajam Paser Utara, serta untuk mengetahui Pertanggungjawaban Hukum terhadap pelaku usaha terkait Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010  Tentang Tata Laksana Pengawasan Perlindungan Hukum Kualitas Air Minum di Penajam Paser Utara. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang berarti bahwa dalam menganalisa permasalahan hukum didasarkan pada asas-asas hukum serta kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Dalam melakukan penelitian ini penulis juga di dukung dengan melakukan wawancara langsung terkait dengan masalah yang sedang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa  implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010  tentang tata laksana pengawasan kualitas air minum di wilayah Penajam Paser Utara belum dilaksanakan secara maksimal karena dari 251 Pelaku usaha depot air hanya 67 yang syarat kualitas air yang baik bangunannya dan 184 memiliki sertifikat Laik Hygiene yang sudah tidak berlaku lagi dan bahkan tidak sesuai dengan Standar kualitas air parameter wajib Ph 6,5-8,5 yang ditetapkan oleh pemerintah Perbuatan tersebut dapat diberikan pertanggungjawaban hukum secara administrasi.

 

Kata kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Bentuk-bentuk Pengawasan, Kualitas Air minum

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.