PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN MELALUI MEDIA ONLINE YANG MERUGIKAN NASABAH BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG TANAH GROGOT DI KABUPATEN PASER
Sari
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap penipuan melalui media online yang merugikan nasabah Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tanah Grogot di Kabupaten Paser dan apa faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap penipuan melalui media online yang merugikan nasabah Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tanah Grogot di Kabupaten Paser.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap penipuan melalui media online yang merugikan nasabah Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tanah Grogot di Kabupaten Paser, serta untuk mengetahui apa faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap penipuan melalui media online yang merugikan nasabah Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tanah Grogot di Kabupaten Paser.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yang berarti bahwa dalam menganalisa permasalahan hukum didasarkan pada asas-asas hukum serta kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Dalam melakukan penelitian ini penulis juga di dukung dengan melakukan wawancara langsung terkait dengan masalah yang sedang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut bahwa penegakan hukum terhadap penipuan melalui media online yang merugikan nasabah Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tanah Grogot di Kabupaten Paser dilakukan secara preventif dan represif. Yaitu dengan melakukan upaya pencegahan seperti himbauan kepada masyarakat serta upaya penindakan seperti melakukan pemblokiran rekening terhadap nasabah yang menyalahgunakan penggunaan rekening.Serta Kepolisian dapat melakukan tindakan penangkapan dan penahan terhadap pelaku penipuan melalui media online. Namun ada beberapa faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap penipuan melalui media online yang merugikan nasabah Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tanah Grogot di Kabupaten Paser yaitu ada faktor hukum seperti terbatasnya proses penyelidikan dikarenakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, faktor penegak hukum seperti kurangnya kompetensi penegak hukum dibidang informasi dan transaksi elektronik, faktor sarana atau fasilitas pendukung seperti tidak ada unit khusus dari Kepolisian dalam menangani kejahatan dunia maya serta faktor masyarakat dan faktor kebudayaan yang ada di Kabupaten Paser.Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.