PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN ATAU MENYEWAKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK LAIN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PENERIMA FIDUSIA DI BALIKPAPAN

Autor(s): Ade Rosadi

Sari

Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pemberi fidusia yang mengalihkan atau menyewakan obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia di Balikpapan dan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggung jawaban hukum terhadap pemberi fidusia yang mengalihkan atau menyewakan obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia di Balikpapan. Metode pendekatan penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang mendasarkan pada asas-asas hukum serta berbagai peraturan yang terkait dengan penelitian ini sebagai pendekatan utamanya yang didukung dengan cara wawancara dengan responden terkait. Adapun hasil penelitian mengenai Penegakan Hukum terhadap pemberi fidusia yang mengalihkan atau menyewakan obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia di Balikpapan adalah: Preventif yang telah dilakukan meliputi: pembacaan hak dan Kewajiban serta membubuhkan tanda tanganĀ  oleh masing-masing pihak, pendaftaran Jaminan Fidusia di KEMENKUMHAM, mengasuransikan unit serta para pihak, dan memberikan peringatan 3 (tiga) kali sebelum melakukan pengamanan barang Jaminan Fidusia. Represif yang telah dilakukan meliputi penegakan hukum administrasi, penegakan hukum secara pidana dan penegakan hukum secara perdata.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.