PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PENGENDARA RODA DUA YANG BERKENDARA SECARA MELAWAN ARUS DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Ahmad Risky Adha

Sari

INTISARI

Oleh    : Ahmad Risky Adha[1], Susilo Handoyo[2], Rosdiana[3]

            Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah pertama, bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengendara roda dua (2) yang berkendara secara melawan arus di kota Balikpapan serta yang kedua, bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap pengendara roda dua (2) yang berkendara secara melawan arus di kota Balikpapan.

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengendara roda dua yang berkendara secara melawan arus dan mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap pengendara roda dua yang berkendara secara melawan arus di kota Balikpapan.

            Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, karena dalam penelitian ini menitikberatkan pada hukum beserta kaidahnya yang meliputi peraturan perundang-undangan dan produk hukum yang ada agar dapat sesuai dengan kenyataan yang ada agar dapat sesuai dengan kenyataan yang ada dengan wawancara kepada pihak-pihak terkait dengan objek penelitian untuk memperoleh solusi dari permasalahan yang ada.

            Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa terkait dengan pertanggungjawaban hukum terhadap pengendara roda dua (2) yang berkendara secara melawan arus belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan masih mengalami kesulitan dalam penerapannya, karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menjadi penghambat terhadap penegakan hukum terhadap pengendara roda dua (2) yang berkendara secara melawan arus. Faktor-faktor tersebut antara lain karena masyarakat belum sepenuhnya mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Selain itu karena faktor budaya di masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari tentang pentingnya mentaati peraturan perundang-undangan khususnya undang-undanglali lintas dan angkutan jalan. Penegakan hukum dapat digolongkan menjadi dua bentuk, yaitu penegakan hukum secara represif dan penegakan hukum secara preventif.


[1] Mahasiswa Fakultas Hukum Univrsitas Balikpapan

[2] Dosen Fakultas Hukum Unibersitas Balikpapan, Pembimbing I

[3] Dosen Fakultas Hukum Unibersitas Balikpapan, Pembimbing II

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.