PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGANIAYAAN HEWAN DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Nur Reza wati

Sari

ABSTRAK

Marak terjadinya kekerasan terhadap hewan di Kota Balikpapan. Hal ini merupakan contoh nyata dari kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bagaimana memperlakukan hewan dengan baik, sanksi yang begitu ringan bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan itu sendiri, serta kurangnya tindakan yang tegas dari aparat yang berwenang. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum dan perlindungan hukum terhadap penganiayaan hewan di Kota Balikpapan.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian yuridis normatif dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengenai kekerasan terhadap hewan peliharaan di Kota Balikpapan sebagai metodologi penelitian yang mampu menunjang keakuratan sumber data yang diambil dari pengumpulan data.

Pertanggungjawaban hukum terhadap penganiayaan hewan yaitu berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi. Sanksi pidana dapat dikenakan apabila perbuatan tersebut telah melanggar dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 302 KUHP dan Pasal 91B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Sedangkan sanksi administrasi ditentukan dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perlindungan hukum terhadap penganiayaan hewan berupa perlindungan hukum preventif dan pelindungan hukum represif. Perlindungan preventif yang diberikan terhadap hewan di Kota Balikpapan dengan didirikannya Yayasan Pro Natura program yang dilakukan yaitu Education Exhibits, Environmental Education, dan Domestic Animals Exhibit. Sedangkan Perlindungan represif terhadap hewan di Kota Balikpapan yaitu program yang telah dibangun Yayasan Pro Natura setelah hewan mengalami penganiayaan yaitu Helping Abandoned Pets.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku

Adami, Chazawi. Tindak Pidana Mengena Kesopanan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Ali (eds), Madrus. Perdagangan Orang, Dimensi, Instrumen Internasional Dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

Amrani, Hanafi. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Asshiddiqie, Jimly dan Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat), Bandung: Refika Aditama, 2009.

Hamza dan Rahayu Siti. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia Edisi Pertama, Jakarta: Akademika Pressindo, 1983.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, Cet. Ke-VIII, 2008.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Adiyta Bakti, 2010

Poerwardarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Perum Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, Cet. Ke-12, 1991.

Saleh, Roeslan. Stelse Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, Cet. Ke- III , 1978

Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP dan KUHAP), Jakarta: Buana Press, 2008.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Politeia, Cet. Ke-10, 1988.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Politeia, Cet. Ke-7, 1980.

Triwulan, Titik dan Shinta Febrian. Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.

B. Peraturan-peraturan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan

C. Sumber lain.

Chandra, Widya Dika dan Pudji Astuti, Jurnal Penegakan Hukum Pasal 302 Kuhp Tentang Penganiayaan Terhadap Hewan Di Kota Surakarta, Surakarta: Universitas Lampung, 2018.

https://www.change.org/p/dpr-menkumham-hentikan-penyiksaan-pada-hewan-revisi-kuhp-pasal-302-penganiaya-hewan-pantas-dihukum-berat, diakses pada hari Selasa, 17 April 2018.

Tri Andrisman, Buku Ajar Hukum Peradilan Anak, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2006.

Wawancara dengan Rusdiana, Wakil Manager Kawasan Wisata Pendidikan Lingkungan Hidup (KWPLH) Balikpapan, Wawancara tentang Pelindungan Hewan di Kota Balikpapan, Hari Jum’at, tanggal 6 April 2018.

Wiradana, I Nyoman Adi. Jurnal Tindak Pidana Asusila Terhadap Hewan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana, Bali: Universitas Udayana, 2015.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.