PENEGAKAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS YANG TIDAK MELAPORKAN PENGANGKUTAN JENAZAH YANG DILAKUKAN DENGAN CARA IRING-IRINGAN DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Monalisa Tjhoeng

Sari

     Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji mengenai kegiatan iring-iringan jenazah ke tempat pemakaman yang menggunakan iring-iringan kendaraan bermotor yang wajib dilaporkan kepada petugas Kepolisian, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemakaman. Maka penulis merumuskan masalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap ahli waris yang tidak melaporkan pengangkutan jenazah yang dilakukan secara iring-iringan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemakaman di Kota Balikpapan. Tujuan penelitian ini untuk untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap ahli waris yang tidak melaporkan pengangkutan jenazah yang mempengaruhi lemahnya penerapan sanksi terhadap ahli waris yang tidak dilakukan secara iring-iringan di kota Balikpapan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya di masyarakat. Keseluruhan data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder memberikan gambaran tinjauan dan bersifat analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemakaman bahwa pengangkutan jenazah ke tempat pemakaman yang menggunakan iring-iringan kendaraan bermotor wajib di laporkan kepada petugas Kepolisian belum dilakukan, baik dalam bentuk penegakan hukum secara preventif maupun penegakan hukum secara represif.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.