TINJAUAN HUKUM TERHADAP PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DI KOTA BALIKPAPAN
Sari
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Prosedur penerbitan sertifikat hak atas tanah di Kota Balikpapan, harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang diberlakukan di Kota Balikpapan, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2015, dimana masyarakat yang ingin menerbitkan sertifikat hak atas tanah harus menunjukkan terlebih dahulu alas hak hasil konversi dari UUPA seperti segel dan selanjutkan masyarakat mengajukan penerbitan izin membuka tanah negara (IMTN) setelah IMTN terbit maka masyarakat dapat meningkatkan status alas haknya untuk segera diterbitkan sertifikat hak atas tanah dan Akibat hukum terhadap penerbitan sertifikat hak atas tanah yang tidak sesuai dengan prosedur di Kota Balikpapan, sesuai dengan pembahasan di atas maka sertifikat yang diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan yang diberlakukan di Kota Balikpapan yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang IMTN dan Perwali Nomor 26 Tahun 2015 maka sertifikatnya tidak dapat diterbitkan.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.