PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ISTRI KEDUA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Dwi Noor Putera

Sari

Pada umumnya peraturan mengenai perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetapi bagi Pegawai Negeri Sipil terdapat peraturan khusus, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Pada Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga atau keempat, dengan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat bagi yang melanggarnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui seperti apa penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa pelanggaran terhadap izin perkawinan yaitu menjadi istri kedua. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris. Dari hasil penelitian ini, peneliti mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menjadi istri kedua mulai dari proses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menjadi istri kedua yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.