PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL TELUR PENYU DI KOTA SAMARINDA

Autor(s): Evi Dwi Putri

Sari

ABSTRAK

Ancaman terhadap penyu adalah perdagangan baik dalam bentuk daging, telur ataupun bagian tubuhnya. Perdagangan daging penyu ini masih terjadi di Kota Samarinda. Maka penulis merumuskan masalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap penjual telur penyu di Kota Samarinda dan bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap penjual telur penyu di Kota Samarinda. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum terhadap penjual telur penyu di Kota Samarinda. Serta untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap penjual telur penyu di Kota Samarinda.

Metode Penelitian ini Penulis menggunakan pendekatan Yuridis Empiris dimana penulis menggabungkan bahan bahan data sekunder dengan melakukan penelitian secara langsung di Kota Samarinda serta memadukan fakta lapangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat indonesia. Keseluruhan data yang diperoleh baik data primer dan data sekunder dan memberikan gambaran tinjuan yuridis (hukum) dan bersifat analisis kualitatif.

Penegakan Hukum terhadap penjual telur penyu di Kota Samarinda dilakukan dengan upaya Preventif yaitu dengan cara sosialisasi yang dilakukan oleh BKSDA. Upaya represif dengan melakukan razia terhadap penjual telur penyu di pinggiran Kota Samarinda. Fakor-Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penjual telur penyu di Kota Samarinda yaitu kurang sadarnya masyarakat akan peraturan yang dan masih adanya mitos kepercayaan dengan mengkonsumsi telur penyu dapat meingingkatkan stamina dan mengobati beberapa macam penyakit. Pedagang yang menjual telur penyu yang di lindungi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) .

 

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku

Basaria Panjaitan, 2017, Mengungkap Jaringan Kejahatan Transnasional, Bandung, Refika Aditama.

Chairul Marom,2002, System Akuntansi Perusahaan Dagang, Jakarta, PT. Prenhallindo.

Henry Simamora,2000, Akuntansi Basis Pengembangan Keputusan Bisnis, Jakarta, Kencana.

Prof.DR.Abdullah Marlang,Rina Maryana,2015,Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya,Jakarta,Mitra Wacana Media.

Soerjono Soekamto, 2014, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Widada. Sri Mulyati,Hiroshi Kobayashi 2006, Sekilas Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, Jakarta, Perlindungan Hukum Dan Konservasi Alam.

Sukanda husin, 2009, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,Jakarta, Sinar Grafika.

B. Peraturan-Peraturan

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora.

Surat Edaran Nomor : 526/MEN-KP/VIII/2015 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Tlur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.

C. Sumber lain

http://digilib.unila.ac.id/22978/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf,diakses tgl 22 januari 2019 jam 21.30 WITA

http://www.nafiun.com/2012/12/keanekaragaman-hayati-di-indonesia.html,diakses tgl 07 mei 2018 jam 21.00

Koran kaltim post, samarinda metropolis, terbit rabu, 9 mei 2018

https://ilmugeografi.com/biogeografi/sumber-daya-alam-nabati,diakses tgl 22 januari 2019 jam 21.00 WITA

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.