FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMPEKERJAKAN PEKERJA LOKAL DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Autor(s): Khusnul Husnul Khotimah

Sari

Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila.Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja.Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya demi terciptanya pemerataan tenaga kerja khususnya di daerah, yang mana tenaga kerja lokal tidak dimanfaatkan sebagai tenaga kerja untuk bekerja disetiap perusahaan.Hal ini tentu menjadikan ketidakadilan bagi tenaga kerja lokal terutama dalam kesenjanagan sosial di daerah.Perusahaan dalam merekrut tenaga kerja bukan dari masyarakat sekitar melainkan dari luar daerah dan luar provinsi, padahal dalam ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) bahwa perusahaan wajib mengupayakan pengisian lowongan pekerjaan di perusahaan diisi oleh tenaga kerja atau pekerja/buruh lokal paling sedikit 80%, namun fakta yang ada pemanfaatan tenaga kerja lokal di setiap perusahaan penempatan tenaga kerja lokal sangat sedikit dibandingkan penempatan tenaga kerja luar daerah. Hasil yang diperoleh bahwa faktor yang berpengaruh terhadap kewajiban menyediakan 80% tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah tersebut adalah: menyangkut aturan, sikap pengusaha, sikap pemerintah dan sumber daya pekerja lokal sendiri. Kata kunci: faktor Tenaga kerja,Perluasan Penempatan Tenaga Kerja, Faktor Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.