ANALISIS HUKUM KEWAJIBAN PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN DALAM MENGATASI KRISIS AIR BERSIH
DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i1.1078Sari
Krisis air bersih di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi isu yang semakin mendesak akibat pertumbuhan populasi dan urbanisasi yang pesat. Meskipun pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan air bersih yang cukup, aman, dan terjangkau, implementasi kebijakan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan infrastruktur, pencemaran sumber air, dan kurangnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini menganalisis kewajiban hukum pemerintah Kota Balikpapan dalam penyediaan air bersih berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengevaluasi efektivitas langkah-langkah yang telah diambil. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen dan wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang mendukung, realitas di lapangan sering kali tidak sejalan dengan harapan. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah meningkatkan infrastruktur, memperkuat pengawasan terhadap pencemaran, mengedukasi masyarakat, mendorong partisipasi publik, dan memperkuat kolaborasi dengan sektor swasta dan organisasi non-pemerintah. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemerintah dapat lebih efektif dalam memenuhi kewajiban hukumnya dan mengatasi krisis air bersih secara berkelanjutan.
Kata Kunci : Krisis air bersih, Balikpapan, pengelolaan sumber daya air
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Lidyana, Hanifa, and Ajeng Nugrahaning Dewanti. “Analisis Kondisi Eksisting Infrastruktur Kota Balikpapan Menggunakan City Prosperity Index.” Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Kota 20, no. 3 (2024): 437–51. https://doi.org/10.14710/pwk.v20i3.65143.
Limuris, Cakrafaksi Fachriza. “Hak Rakyat Atas Air Bersih Sebagai Derivasi Hak Asasi Manusia Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.” Jentera 4, no. 2 (2021): 515–17.
Made, I, Widagda Dharma Putra, Ketut Kasta, Arya Wijaya, and Nyoman Sutama. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN AIR SUNGAI AYUNG MELALUI KEGIATAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN DI KOTA DENPASAR.” Jurnal Konstruksi Hukum 4, no. 3 (September 2023): 342–47. https://doi.org/10.55637/jkh.4.3.8058.342-347.
Mersianty, Mersianty, and Mahfud Mahfud. “Pengembangan Infrastruktur Air Baku Kota Balikpapan.” JTT (Jurnal Teknologi Terpadu) 5, no. 2 (2017): 151. https://doi.org/10.32487/jtt.v5i2.275.
Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. “PTMB Lakukan Berbagai Upaya Untuk Meningkatkan Layanan Air Bersih Di Kota Balikpapan,” November 2024.
Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H Ayat (1),” 1945.
———. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3),” 1945.
———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air,” 2019.
———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” 2014.
Putra, Ardiawan Nugraha, Margono, and Bambang Irawan. “Implementasi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota Dalam Wilayah Kota Balikpapan Ardiawan.” Jurnal Administrative Reform 3, no. 3 (2015): 341–53.
Rezagama, Arya, and Ahmad Tamlikha. “Identifikasi Pencemar Waduk Manggar Kota Balikpapan.” Jurnal Pengembangan Kota 4, no. 1 (2016): 40. https://doi.org/10.14710/jpk.4.1.40-48.
Said, Nusa Idaman, Taty Hernaningsih, Teddy Wartono Sudinda, Satmoko Yudo, Wahyu Widayat, Nicco Plamonia, Arif Dwi Santoso, et al. “Forecasting and Sustainability of Raw Water Supply for Indonesia’s New Capital.” International Journal of Sustainable Development and Planning 19, no. 1 (2024): 197–207. https://doi.org/10.18280/ijsdp.190118.
Wattimena, Josina Augusthina Yvonne. “Pemenuhan Hak Atas Air Bersih Dan Sehat, Serta Hak Menggugat Masyarakat.” Balobe Law Journal 1, no. 1 (2021): 1. https://doi.org/10.47268/balobe.v1i1.497.
Zuhrotin, Effa Sefti, Tamrin Rahman, and Rusfina Widayati. “Studi Alternatif Pemenuhan Sumber Air Baku Kota Balikpapan Dengan Cara.” Jurnal Teknologi Sipil 2, no. November (2018): 27–37.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.






