PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA MAHASISWA PADA KASUS TINDAK PIDANA PEMALSUAN PEMBAYARAN BIAYA KULIAH DI UNIVERSITAS BALIKPAPAN

Autor(s): Rosdiana Rosdiana, Efras Anugerah Lumbaa, Muhammad Shahjahan Salahudin Al Ayyubi, Naufal Basman Muhtarom
DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i2.1071

Sari

Kasus pemalsuan pembayaran biaya kuliah di Universitas Balikpapan merupakan contoh nyata dampak negatif perkembangan teknologi informasi. Para pelaku, baik mahasiswa aktif maupun alumni, secara cerdik memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memanipulasi bukti pembayaran secara digital. Tindakan ini tidak hanya merugikan secara finansial bagi universitas, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap sistem administrasi akademik. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya meningkatkan keamanan sistem informasi dan pengawasan yang ketat terhadap transaksi keuangan di lingkungan pendidikan. Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan UU ITE terkait manipulasi data elektronik, selain juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP. Tujuan utama dari penelitian hukum ini adalah untuk memberikan analisis mendalam terhadap kasus pemalsuan pembayaran biaya kuliah di Universitas Balikpapan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris dipilih oleh penulis karena memungkinkan peneliti untuk menggabungkan kajian terhadap norma hukum yang berlaku dengan analisis terhadap fakta-fakta konkret yang terjadi dalam kasus tersebut. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat diidentifikasi secara jelas bentuk pelanggaran hukum yang terjadi, dasar hukum yang relevan, serta implikasi hukum yang ditimbulkan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum di bidang teknologi informasi, khususnya terkait dengan tindak pidana pemalsuan dokumen elektronik dalam konteks pendidikan tinggi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Agus Rusianto, 2016, “TEORI PIDANA & PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA : Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori dan Penerapannya”, cet. I, Jakarta, Perpustakaan Nasional :Katalog Dalam Terbitan (KTD).

Agus Rusianto, 2016, “TEORI PIDANA & PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA : Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori dan Penerapannya”, cet. I, Jakarta, Perpustakaan Nasional :Katalog Dalam Terbitan (KTD).

Amelia, “Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online”, Jurnal Inovasi Global, No1/I/XI/ 2023.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.

Bernadetha Aurelia Oktavira, Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen, 2024, HUKUM ONLINE.COM , di akses terakhir pada tanggal 21/01/2025.

Cahyo Hidayatullah, “Jenis dan Dampak Cyber Crime”, Call for Papers Dan Seminar Nasional Sains Dan Teknologi. Fakultas Teknik, Universitas Pelita Bangsa, 2023.

Chairul Huda, 2006, “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertang- gungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, cet. I, Jakarta, Kencana.

Departemen Pendidikan Nasional, 2008, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta, PN. Balai Pustaka.

Hans Kelsen, 2008, “Pure Theory of Law, Terjemah, Raisul Muttaqien, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Cetakan Keenam”, Bandung: Penerbit Nusa Media, hlm. 136.

Hartanto, “Karakteristik Penipuan Sebagai Kejahatan Siber Tertinggi Di Indonesia”, DIKTUM, No 10/X/XI/2022.

Khaila Humaira R dan M. Zaki Rizaldi “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen”, Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, No1/II/IV/2024.

Manage Qolbu, 2014, “Tindak Pidana Terhadap Pemalsuan”, BLOGSPOT, < http://wwwqolbu27.blogspot.com/2010/06/tindak-pidana-terhadap-pemalsuan.html >, terakahir diakses tanggal 23/01/2025.

MOHD. Yusuf DM dan Mona Agustantia, “Tindak Pidana Kejahatan Pemalsuan data(Data Forgery)dalam Bentuk Kejahatan Siber (Cyber Crime)”, Jurnal Pendidikan dan Konseling, No.6/IV/X, 2022.

Muh Nur Arisakti Atpasila dan Siti Aisyah, 2021, Perbandingan Delik Pidana Menurut Aliran Monistis, Dualistis Dan Mazhab Fikih, Shautuna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandinan Mazhab,No.2/II/III/2021.

Pasal 51 ITE ayat (1)

Pasal 263 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP)

Pasal 35 UU ITE

Raodia, ”Pengaruh Perkembangan Teknologi terhadap Terjadinya Kejahatan Mayaantara (Cybercrime)”, Jurisprudentie, No 2/VI/XII, 2019.

S.R. Sianturi. 1983, “Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya”, Jakarta, Alumni AHM-PTHM.

Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010, hlm 62.

Syukrian Rahmatul’ula, Pidana Pemalsuan Surat Dan Dokumen: Unsurnya, 2024, ILLAW FIRM,https://www.islawfirm.co.id/pidana-pemalsuan-surat-dan-dokumen-unsur/, terakhir di akses pada tanggal 23/01/2025.

Tim redaksi, 2023, "Pasal Pemalsuan Dokumen dan Macam-Macam Tindak Pidananya", SIPAS, < https://www.sipas.id/blog/pasal-pemalsuan-dokumen/ >, terakhir di akses pada tanggal 23/01/2025.

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2008, “Kajian Pustaka”, < http://lib.uinmalang.ac.id/thesis/chapter_ii/06210094-susilawati-ningsih.ps >, Diakses tanggal 23/01/2025.

Zaenudin dan April Laksana, “Pelanggaran Digital Sebagai Tindak Kejahatan dalam Hukum Pidana pada Undang-Undang ITE”, Jurnal Pendidikan Tambusai, No.2/VIII/I, 2024.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.