REFORMASI HUKUM PIDANA INDONESIA: UPAYA MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL DAN EFEKTIF

Autor(s): Revalina Faradiffa, Wanda Widya Cantika, Raihan Vijayadi
DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i1.1059

Sari

Penegakan hukum pidana di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian hukum, ketidakjelasan regulasi, hingga praktik korupsi yang menghambat efektivitas sistem peradilan. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait hukum pidana di Indonesia. Metode ini bertujuan untuk memahami norma-norma hukum yang ada, baik yang tertulis dalam undang-undang maupun yang diterapkan dalam praktik penegakan hukum. Sistem hukum pidana yang ada saat ini dirasa kurang responsif terhadap jenis-jenis kejahatan baru, seperti kejahatan siber dan terorisme, yang berkembang pesat di era digital. Dalam konteks ini, reformasi hukum pidana sangat dibutuhkan untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas penegakan hukum. Pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pidana dan bagaimana implementasi reformasi hukum pidana dapat meningkatkan keadilan dalam penanganan tindak pidana di Indonesia.

Kata Kunci: Reformasi hukum pidana, efektivitas penegakan hukum, keadilan restoratif, kejahatan siber, sistem peradilan pidana. 

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Alexandra, S., & Rosdiana. (2025). Reformasi Hukum Pidana dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional: Studi Perbandingan Indonesia dan Uni Eropa. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 807–823.

Alsulami, H. (2022). Implementation Analysis of Reliable Unmanned Aerial Vehicles Models for Security Against Cyber-Crimes: Attacks, Tracebacks, Forensics and Solutions. Computers and Electrical Engineering, 100, 107870.

Aprilion, A., & Murdani, A. D. (2024). The Role of the Indonesian Government in Mitigating Human Trafficking Cases through Social Media. Global Local Interactions: Journal of International Relations, 4(1), 31–41.

Arias, E. D., & Johnson, P. L. (2023). The Implications of Illicit Networks for Changes in Anti-Narcotics Policies. Crime, Law and Social Change, 82(4), 845–865.

Ariyaningsih, S., Andrianto, A. A., Kusuma, A. S., & Prastyanti, R. A. (2023). Korelasi Kejahatan Siber dengan Percepatan Digitalisasi di Indonesia. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1–11.

Chrisna, A., & Panjaitan, D. (2022). Harmonisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Protokol Palermo dalam Perlindungan Perdagangan Orang di Indonesia. Jurnal Yustitia, 16(1), 1–13.

Faisal, Yanto, A., Rahayu, D. P., Haryadi, D., Darmawan, A., & Manik, J. D. N. (2024). Genuine Paradigm of Criminal Justice: Rethinking Penal reform Within Indonesia New Criminal Code. Cogent Social Sciences, 10(1), 2301634.

Fikri, A. M. (2024). Kebijakan Hukum dalam Pemberantasan Pelaku Online Romance Fraud di Ruang Maya. Urnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 6(2), 137–148.

Garcia-Segura, L. A. (2024). The Role of Artificial Intelligence in Preventing Corporate Crime. Journal of Economic Criminology, 5, 100091.

Gaviyau, W., & Sibindi, A. B. (2023). Global Anti-Money Laundering and Combating Terrorism Financing Regulatory Framework: A Critique. Journal of Risk and Financial Management, 16(7), 100040.

Kelly, C. L. (2023). Rule of Law Approaches to Countering Transnational Organized Crime in Africa: Going Beyond Criminal Justice. Trends in Organized Crime, 26(4), 420–443.

Lubis, A. F., Hasibuan, K., & Andiani, P. (2023). Peran dan Tantangan Implementasi Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(10), 964–972.

Rachman, D. R., & Gaol, S. L. (2025). Peran Penyidik dalam Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Barat Periode 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023). Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 96–110.

Riani, N., & Ilmih, A. A. (2024). Membangun Tembok Perlindungan Hak Asasi Manusia di Era Kejahatan Lintas Negara. Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(4), 25–35.

Russo, A., & Stambol, E. M. (2022). The External Dimension of the EU’s Fight Against Transnational Crime: Transferring Political Rationalities of Crime Control. Review of International Studies, 48(2), 326–345.

Rusydi, M. T., Penelitian, A., & Kunci, K. (2025). Perbandingan Hukum Siber Indonesia dengan Negara ASEAN: Suatu Kajian Normatif: Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1), 40–48.

Senewe, E. V. T., Revivo, A., & Maramis, R. A. (2024). Strengthening National Regulations in Combating Cross-Border Trafficking: Empirical Approach and the Way Forward. Hasanuddin Law Review, 10(1), 108–118.

Setiawan, D. A. (2024). Strategi Penanggulangan Kejahatan Ekonomi Berbasis Teknologi: Studi Komparatif Antara Indonesia, Amerika, dan Eropa. Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 78–89.

Shellaker, M., Tong, S., & Swallow, P. (2024). UK–EU Law Enforcement Cooperation Post-Brexit: A UK Law Enforcement Practitioner Perspective. Criminology and Criminal Justice, 24(4), 841–861.

Zhafirah, P. D. (2024). Optimalisasi Diplomasi Internasional dalam Rangka Penanganan Kejahatan Transnasional Melalui Penguatan Atase. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 14910–14920.

Zoumpoulakis, K. (2022). Approximation of Criminal Sanctions in the European Union: A Wild Goose Chase? New Journal of European Criminal Law, 13(3), 333–345.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.