ANALISIS KEABSAHAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA PROPERTI MELALUI PLATFORM DIGITAL
DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i1.1054Sari
Permasalahan utama yang akan dibahas pada jurnal ini adalah terkait keabsahan perjanjian sewa menyewa properti dengan menggunakan platform digital menurut Undang-Undang Kitab Hukum Perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan perjanjian sewa menyewa properti melalui platform digital menurut Undang-undang Kitab Hukum Perdata yang tidak memiliki payung hukum. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis dengan undang-undang Kitab Hukum Perdata sebagai acuan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan perjanjian sewa menyewa property melalui platform digital menurut Undang-Undang Kitab Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu sah di mata hukum dengan syarat sah perjanjian yang tercantum pada pasal 1320 KUH Perdata yakni memenuhi beberapa unsur meliputi : kesepakatan dari para pihak secara sukarela, kecakapan perbuatan hukum, serta hal-hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Kata Kunci : platform digital, sewa-menyewa, properti, legalitas
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arifin, Mila Rahma Wati, and Septyan Budy Cahya. “Pengaruh Penggunaan Platform Digital Money Dan Platform E-Commerce Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa.” Jurnal Pendidikan Tata Niaga (JPTN) 12, no. 2 (2024): 263–72.
Awardani, Niken Febrila, Poppy Kayana Prayagita Santoso, Palmarosa Ardianti Putri Hardhika, et al. “Sosialisasi Pemasaran Produk Melalui Platform Digital (Digital Marketing) Sebagai Optimalisasi Santripreneurship Berbasis Ekonomi Kreatif Digital.” KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4, no. 2 (2024): 343–49.
DB, Mariam. Kompilasi Hukum Perikatan (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001), 89. 2001.
Djufri, Nurhikma. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Sewa Menyewa Rumah Kontrakan.” Jurnal Ilmiah Al-Syariah 12, no. 1 (2016).
Dolo, Milano. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah.” Lex Privatum 6, no. 10 (2018). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/25853.
Efendi, Jonaedi, Ismu Gunadi, and Fifit Fitri Lutfianingsih. Kamus Istilah Hukum Populer. Prenadamedia Group, 2018. http://eprints.ubhara.ac.id/1496/.
Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia: Sanksi Atas Pelanggaran Perjanjian. 2004.
Komariah. Komariah, Hukum Perdata. Sinar Grafika, 2013.
Manullang, E. Fernando M. Legisme, Legalitas Dan Kepastian Hukum. Prenada Media, 2017. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=R9m2DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=E.+Fernando+M.+Manullang,+Legisme+Legalitas+dan+Kepastian+Hukum+(Jakarta:+Kencana,+2016),+9&ots=PvBTgwm4dz&sig=hlDle3O4LQSlQIyrnbln__RgAoM.
Miru, Ahmadi. “Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak.” Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Pradnyaswari, A. A. “Upaya Hukum Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan (Rent a Car).” Jurnal Advokasi 3, no. 2 (2013): 29380.
Rondonuwu, Rio Ch. “Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Pasal 1548 KUHPerdata.” Lex Crimen 7, no. 6 (2018). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/20740.
Rondonuwu, Rio Ch. “Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Pasal 1548 KUHPerdata.” Lex Crimen 7, no. 6 (2018). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/20740.
Santoso, Lukman. Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif Teori Dan Perkembangnnya. Vol. 1. Penebar Media Pustaka, 2019.
Sirait, Hilda Angelina, Muhammad Yaseer Zaydan, Rachel Lubis, and Genthala Rafik Huda. “Tinjauan Yuridis Wanprestasi Sewa Menyewa Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 223/Pdt. G/2020/PN Gin).” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 4 (2024). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/979.
Syarifuddin. Asas-Asas Hukum Perdata. Sinar Grafika, 2001.
Syarifuddin,. Asas-Asas Hukum Perdata. Sinar Grafika, 2012.
Widjaja, Gunawan, and Kartini Muljadi. “Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang.” BUKU DOSEN-2019, Universitas Trisakti, 2021.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.






