KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENERAPAN SANKSI DALAM KASUS KEJAHATAN PERIKANAN DI INDONESIA

Autor(s): Puspita Caroline Mbula, Antonie Chalista Purba, Cornelis Melliem Leneng
DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i1.1030

Sari

Penegakan hukum dalam bidang sektor perikanan di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks seiring dengan maraknya tindak pidana perikanan, seperti illegal fishing, penggunaan alat tangkap yang merusak, dan pelanggaran zonasi laut. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana dalam kasus kejahatan perikanan di Indonesia, dengan fokus yang pada efektivitas penerapan hukum dan hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan terkait, termasuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta relevansi kebijakan hukum pidana dalam memberikan efek jera. Temuan menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang ada cukup komprehensif, implementasinya sering terkendala oleh kurangnya koordinasi antar lembaga, minimnya sumber daya, serta tantangan geografis wilayah laut Indonesia. Sehingga penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan kapasitas penegakan hukum, adanya integrasi teknologi pengawasan, dan optimalisasi kerjasama internasional untuk dapat meningkatkan efektivitas sanksi pidana dalam melindungi sumber daya perikanan di Indonesia.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Andika. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Asing Dalam Tindak Pidana Illegal Fisihing Di Perairan Indonesia.” Universitas Ahmad Dhalan, 2019.

Arafat, Yasser, and Mawardi Khairi. “Kebijakan Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang Dalam Perspektif Negara Hukum Kesejahteraan.” Borneo Law Review 2, no. 2 (2018): 141–59.

Arisandi, Arisandi. “Inkonsistensi Kebijakan Penggunaan Jaring Trawl (Studi Kasus Penggunaan Jaring Trawl Oleh Nelayan Wilayah Perairan Gresik).” JKMP (Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik) 4, no. 1 (2016): 1–18.

Chomariyah. Hukum Pengelolaan Konservasi Ikan. Setara Press, 2014.

Darmika, Ketut. “Penegakan Hukum Pidana Perikanan Oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KPI) Dalam Perspektif Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 4, no. 3 (2015).

Hutajulu, Marudut. “Analisis Hukum Pidana Terhadap Pencurian Ikan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (Studi Putusan No: 03/Pid.Sus.P/2012/PN.Mdn).” USU Law Journal, 2014.

Jaelani, Abdul Qodir. “Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah Dan Memberantas Illegal Fishing Dalam Membangun Poros Maritim Indonesia.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 3, no. 1 (2014). https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/article/download/1958/1425.

Kusumaningsari, Sandra Devita, Marsetio Marsetio, and Yusnaldi Yusnaldi. “PERAN PENEGAK HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN BOM IKAN OLEH NELAYAN DI PERAIRAN TELUK LAMPUNG.” Keamanan Maritim 3, no. 1 (2017).

Mahmudah, Nunung. Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Wilayah Perairan Indonesia. Sinar Grafika, 2022.

Mohamad Sodik, Dikdik. “Analysis of IUU Fishing in Indonesia and the Indonesian Legal Framework Reform for Monitoring, Control and Surveillance of Fishing Vessels.” The International Journal of Mariane and Coastal Law. 24, no. 1 (2009).

Muhamad, Simela Victor. “Illegal Fishing Di Perairan Indonesia: Permasalahan Dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral Di Kawasan.” Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional 3, no. 1 (2016). https://jurnal.dpr.go.id/index.php/politica/article/view/305/0.

Nurdin, Nurliah. Kajian Efektifitas Kebijakan Pada Kasus Destructive Fishing Menuju Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat Pada Pulau-Pulau Kecil (Studi Kasus Pada Pulau Karanrang Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan). 2010. https://agris.fao.org/search/en/providers/122415/records/647368ef08fd68d546061bb9.

P, Subagyo, and Joko. Hukum Laut Indonesia. Rineka Cipta, 2009.

Prayitno, Slamet Budi. “The Kajian Penggunaan Alat Penangkap Ikan Cantrang Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.” Jurnal Airaha 8, no. 02 (2019): 148–60.

PUTRIYANA YUSUF, NURUL. “TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING) OLEH NELAYAN (Studi Kasus Di Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011-2014).” PhD Thesis, 2015.

Riswati. “Perilaku Menyimpang Illegal Fishing.” Jurnal Equilibrium 4, no. 1 (2016).

Rodliyah, and Salim HS. Hukum Pidana Khusus, Unsur Dan Sanksi Pidananya. Raja Grafindo Persada, 2017.

Siwu, Rodrigo FY. “Pencegahan Dan Pemberantasan Illegal Fishing Menurut Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015.” Lex Et Societatis 7, no. 1 (2019). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/22855.

Subroto, Jl Jenderal Gatot. “Evaluasi Pengadilan Perikanan Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Perikanan Dalam Rangka Perubahan Kedua Undang-Undang Tentang Perikanan (Evaluation Of Court For Fisheries Cases To Law Enforcement In The Field Of Fisheries In The Framework Of The Second.” Dari Redaksi 17 (n.d.).

Tribawono, Djoko. Hukum Perikanan Indonesia. Kedua (Revisi). PT Citra Aditya Bakti, 2013.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.