ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP PERJANJIAN DISTRIBUSI PT. KOBE BOGA UTAMA

Autor(s): Johans Kadir Putra, Wildan Fadhillah, Windy Eka Ramadhani, Rizki Prasetya
DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i2.1022

Sari

PT. Kobe Boga Utama sendiri adalah produsen bubuk rempah yang berbasis di Tangerang sejak tahun 1995. Sejak tahun 2006, mereka memulai divisi layanan makanan untuk melayani pelanggan di industri makanan dan ritel. Pada tahun 2009, melalui tim pemasaran, mereka mencari dan mengusulkan kerjasama dengan mitra ekonomi untuk menjadi distributor dengan syarat-syarat yang terstandar dalam perjanjian distribusi. Syarat dan pelaksanaan perjanjian distribusi ini menjadi sumber permasalahan yang muncul dari pemberitaan publik. Berbagai aturan tersebut diduga bertentangan dengan UU 5/1999. Rumusan masalah dalam Jurnal ini adalah, Pertama, Apakah perjanjian distribusi yang dilakukan oleh PT. Kobe Boga Utama terbukti melanggar ketentuan UU nomor 5 Tahun 1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ?, Dan Kedua, Bagaimanakah tindakan yang dilakukan oleh KPPU dalam menyelesaikan perkara pada perjanjian distribusi PT.Kobe Boga Utama ?. Metode yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif dengan metode studi pustaka dan pengumpulan dokumen. Kesimpulan Peneliti adalah pertama, perjanjian PT. Kobe Boga Utama dengan pelaku usaha yang terdiri dari Mensyaratkan harga jual produk ditentukan oleh PT. Kobe Boga Utama, Distributor tidak diperkenankan mendistribusikan, memasarkan, dan menjual produk serupa milik pihak lain dan bersifat kompetitif, dan Distributor hanya boleh mendistribusikan, memasarkan dan menjual melalui beberapa pasar tradisional dan modern atau di area distribusi yang disediakan oleh KOBE adalah perilaku yang melanggar ketentuan beberapa pasal yaitu pasal Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan kedua, KPPU menanggapi Kasus PT.Kobe dengan melaksanakan sidang perdana Perkara Nomor 11/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.