AKIBAT HUKUM TIDAK DIPENUHINYA PEMBAYARAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Autor(s): Mangara Maidlando Gultom, Salsabilla Samti Basar, Gladys Novanka
DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i2.1020

Sari

Pemenuhan hak anak korban tindak pidana, peraturan restitusi masih memiliki kekurangan dalam hal pemenuhan hak anak korban tindak pidana. Perlu dikaji mengenai pengajuan hak restitusi yang diberikan kepada anak yang merupakan korban tindak pidana serta akibat dari hak restitusi yang tidak dibayarkan oleh pelaku. Studi ini menerapkan jenis penelitian normatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik studi pustaka dan dianalisis dengan cara analisis deskriptif. Pelaksanaan restitusi kepada anak korban tindak pidana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tidak mengatur daya paksa jika pelaku tidak dapat melaksanakan restitusi, sehingga tidak ada jaminan bahwa restitusi dapat dibayarkan kepada anak sebagai korban tindak pidana. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi anak-anak yang menjadi korban tindak pidana untuk menerima restitusi dan pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana yang tidak membayarkan restitusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berbeda dengan Peraturan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait restitusi terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual menekankan dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak cukup untuk membayar restitusi maka terpidana akan dikenakan pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokoknya dan negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual sesuai putusan pengadilan melalui dana bantuan korban.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

“11._BAB_2_.Pdf.” Accessed January 30, 2025. https://perpus-utama.poltekkes-malang.ac.id/assets/file/kti/1401100016/11._BAB_2_.pdf.

Ashari, Widia Hayu. “DAMPAK KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK TERHADAP PERKEMBANGAN HUBUNGAN SOSIAL (STUDI KASUS DI KABUPATEN REJANG LEBONG).” JURNAL FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN 4, no. 1. Accessed January 30, 2025. https://ejurnal.bunghatta.ac.id/index.php/JFKIP/article/view/24040.

“BAB_I.Pdf.” Accessed January 30, 2025. https://eprints.ums.ac.id/25803/2/BAB_I.pdf.

“Begini Cara Mengajukan Permohonan Restitusi Di Pengadilan.” Accessed January 30, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-cara-mengajukan-permohonan-restitusi-di-pengadilan-lt624d1276cca49/.

Dania, Ira Aini. “Kekerasan Seksual Pada Anak.” Ibnu Sina: Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan-Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara 19, no. 1 (2020): 46–52.

“Ilmu Pemerintahan – Namaha,” March 24, 2023. https://konsultasiskripsi.com/tag/ilmu-pemerintahan/.

Kenedi, John. “KEBIJAKAN KRIMINAL (CRIMINAL POLICY) DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA: UPAYA MENSEJAHTERAKAN AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam Vol. 2, No. 1, 2017 MASYARAKAT (SOCIAL WELFARE).” AL IMARAH: JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK ISLAM 2, no. 1 (2018). https://ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/alimarah/article/view/1026.

Madyana, Rida, and Safik Faozi. “Pemulihan Korban Melalui Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor: 989, PID. SUS/2021/PN BDG).” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 426–39.

Qorib/RED, Fathan. “Ini Poin-poin PP Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana.” hukumonline.com. Accessed January 30, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-poin-poin-pp-pelaksanaan-restitusi-bagi-anak-korban-tindak-pidana-lt59eef5e356c54/.

Simatupang, Benget Hasudungan, Clarita William, Sudirman Sitepu, and Pipi Susanti. “Hak Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” University of Bengkulu Law Journal 8, no. 1 (2023): 68–78.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.