PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA PENYEWAAN GAME YANG MENGANDUNG UNSUR PORNOGRAFI DAN KESUSILAAN BAGI ANAK DI KOTA BALIKPAPAN

Autor(s): Priyanti Tangkeara

Sari

Penyedia Jasa Penyewaan Game yang Mengandung Unsur Pornografi dan Kesusilaan Bagi Anak, masih banyak di Kota Balikpapan dan beberapa pemilik jasa penyewaan game yang beralasan tidak mengerti atau tidak memahami mengenai aturan yang ada padahal sebelum membuka usaha jasa tersebut penyedia jasa penyewaan game sudah diberikan aturan mengenai kewajiban apa saja yang harus mereka lakukan dan tidak boleh mereka lakukan. Rumusan masalah penelitian ini adalah Pertanggungjawaban hukum terhadap penyedia jasa penyewaan game yang mengandung unsur pornografi dan kesusilaan bagi anak di Kota Balikpapan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode yuridis empiris, dengan melakukan penelitian pendekatan mengenai hal-hal yang bersifat empiris. Hasil penelitian ini adalah Pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan yakni Penyedia Jasa Penyewaan Game yang Mengandung Unsur Pornografi dan Kesusilaan Bagi Anak di Kota Balikpapan pertanggungjawaban hukum pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, sedangkan pertanggungjawaban hukum administrasi berdasarkan Pasal 14 Peraturan Walikota Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Jasa Internet.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.