Mengkaji Pemenuhan Unsur Penegakan Hukum Rehabilitatif Bagi Penyalahguna Narkotika Pada Pertimbangan Hakim Untuk Perkara Nomor: 287/Pid.Sus/2022/PN. BPP

Autor(s): Rivaldi Nugraha, Ananda Syahputra Darwis, Muhammad Nizar, Lie Anthony Adirizkita
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v16i2.966

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum bagi penyalahguna narkotika di kota Balikpapan. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, asas-asas dan norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan masalah yang digunakan ialah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang dikaji berdasarkan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif serta disesuaikan dengan salah satu kasus yang terjadi di Kota Balikpapan. Jenis penelitian bersifat kualitatif deskriptif yaitu penelitian yang berfokus pada memperoleh data untuk diteliti secara menyeluru, luas dan mendalam terhadap hal yang diteliti. Hasil penelitian Kepastian hukum bagi penyalahguna narkotika diatur dalam pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, namun pada prakteknya masih terdapat inkonsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya terutama dalam interpretasi atau penafsiran konstruksi pasal sehingga menimbulkan multitafsir, hal ini berakibat pasal yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana kejahatan narkotika dan pelaku penyalahgunaan narkotika justru tidak tepat, karena sering kali pelaku penyalahgunaan narkotika justru dikenakan pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang seharusnya berlaku terhadap pelaku kejahatan tindak pidana narkotika dimana hal ini jelas merugikan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sehingga mendapat hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya.

Keywords

Kepastian Hukum , Narkotika

References

Muhammad Hatta, S.L. (n.d) Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di indonesia (Prenamedia group)

Tanjung, M.A. (2005) Pahami kejahatan Narkoba, Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba

Salam, F.D (2020) Penerapan Pasal 70 Huruf (B) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Mencegah Dan Memberantas Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dikalangan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Gorontalo (Di Bnn Provinsi Gorontalo).

Rahmanto, T. Y. (2017). Kepastian hukum bagi pengguna penyalahgunaan narkotika studi kasus di provinsi jawa timur.

Resnawardhani, F. (2019). Kepastian Hukum dalam Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Kemdikbud. (17 Oktober 2018 ). Informasi: Temukan Bantuan Menggunakan KBBI Daring.

Rato, L. d. (2014 ). Filsafat Hukum Suatu Pengantar Mencari,Menemukan, dan Menjamin Hukum. Surabaya.

Wahyu Hariadi, T. A. (2021). PELAKSANAAN ASSESMENT TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009.

Ruman, Y. S. (2012). Keadilan Hukum dan Penerapannya dalam Pengadilan. Humaniora, 3(2).

Amin, S. (2019). Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat. El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis, 8(1), Hlm 2

Ramadhan, S.H., Advokat Pos Bakum Pengadilan Negeri Balikpapan, Tanggal 17 Januari 2023

AKP Tri Ekwan DJ, KBO Sat Narkoba Polres Balikpapan, Polres Balikpapan, Tanggal 16 Februari 2023

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Surat Edaran Mahkamaha Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahguna Narkotika

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika

Peraturan Jaksa Agung Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika

Peraturan Kementrian Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Penempatan Penyalahgunaan,Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas

Bagi Pengadilan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.