Polemik Ganti Rugi Pengadaan Tanah Atas Kepemilikan Lahan Di Kawasan Sempadan Sungai

Autor(s): Ardiansyah Ardiansyah, Bruce Anzward, Hasan Basri
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v16i1.940

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memperjelas kembali adanya kawasan sempadan sungai yang telah terbit sertipikat hak atas tanah surat pernyataan penguasaan fisik jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan harusnya mendapatakan ganti kerugian namun dalam pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten Majene ragu untuk memberikan ganti kerugian karena kawasan sempadan Sungai merupakan tanah negara yang seharusnya tidak dapat terbit sertipikat Hak Atas tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah  dasar pertimbangan Pemerintah Kabupaten Majene tidak berani memberikan ganti kerugian kepada masyarakat yang memiliki hak atas tanah di di Kawasan sempadan sungai dan perlindungan hukum masyarakat yang memiliki alas hak atas tanah di Kawasan sempadan sungai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan kajian hukum terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum disertai dengan wawancara pihak pemerintah Kabupaten Majene sebagai pihak yang melakukan kegiatan pengadaan tanah. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa semua pihak yang berhak baik yang memiliki sertipikat hak atas tanah dan maupun yang hanya memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, berhak untuk mendapatkan ganti kerugian atas tanah mereka walaupun saat ini bidang tanah mereka masuk dalam garis sempadan sungai, karena hak yang mereka miliki adalah hak yang diakui oleh negara dan keberadaan mereka sudah ada di lokasi tersebut sebelum adanya ketentuan tentang garis sempadan sungai di daerah tersebut. 

Keywords

Ganti Rugi; Kawasan Sempadan Sungai;Pengadaan Tanah

References

Azizah, A.N., dan Tatang Suheri. “Identifikasi Karakteristik Fisik Dan Masyarakat Dalam Mengelola Kawasan Permukiman Sempadan Sungai.” Jurnal Wilayah Dan Kota 7, no. 2 (2020). https://ojs.unikom.ac.id/index.php/wilayahkota/article/view/4753.

Djibran, Risha Oktavyana. “Tinjauan Yuridis Pendaftaran Tanah Di Sempadan Sungai Serinjing Desa Jambu Kabupaten Kediri.” NOVUM : JURNAL HUKUM 7, no. 4 (9 September 2020). https://doi.org/10.2674/novum.v7i4.33359.

Kansil, Goenawan Jeheskiel. “Tinjauan Yuridis Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Di Sempadan Sungai Serinjing Desa Jambu Kabupaten Kediri.” Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan 19, no. 1 (2021): 18–32.

Lestari, Putri. “Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum Di Indonesia Berdasarkan Pancasila.” SIGn Jurnal Hukum 1, no. 2 (20 Maret 2020): 71–86. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.54.

Muhaimin, Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Perss, 2020. http://eprints.unram.ac.id/20305/.

Nabbila, Bagas. “Kepemilikan Tanah Diatas Tanah Sempadan Sungai Yang Telah Bersertifikat Hak Milik Atas Tanah.” Skripsi, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER, 2020. https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/103421.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, dan M. Yasir Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (17 Januari 2021): 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.

Prabandari, Luh Nyoman Diah Sri, I. Wayan Arthanaya, dan Luh Putu Suryani. “Pemberian Ganti Rugi Terhadap Pengadaan Tanah Oleh Pemerintah Untuk Kepentingan Umum.” Jurnal Analogi Hukum 3, no. 1 (16 Maret 2021): 1–5. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.1-5.

Pratama, Ario Aditia. “Kedudukan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sebagai Pengganti Surat Keterangan Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat).” Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2021.

Prayogo, Muhammad Sandy, Rakhmat Riyadi, dan Akur Nurasa. “Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Untuk Tanah Negara Di Kabupaten Muara Enim.” Tunas Agraria 2, no. 3 (3 September 2019): 162–77. https://doi.org/10.31292/jta.v2i3.44.

Sa’diyah, Eva Farikhatus. “Penerbitan Sertipikat Tanah Ditinjau Dari Aspek Yuridis Di Sempadan Sungai Serinjing Desa Jambu Kabupaten Kediri.” Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan 18, no. 3 (2021): 690–708.

Septiawan, Rakhmat, Saut P. Panjaitan, dan Amin Mansur. “Karakter Hukum Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sebagai Dasar Pendaftaran Tanah Menurut Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/15. I/IV/2016.” Thesis, Sriwijaya University, 2019.

Suci Wulandari, Miftah Hayatun. “Penguasaan Dan Penggunaan Tanah Di Daerah Sempadan Sungai Kalianyar (Studi di Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta).” Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2021.

Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (28 Desember 2021): 2463–78. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478.

SKRIPSI DAN TESIS

Nabbila, Bagas. “Kepemilikan Tanah Diatas Tanah Sempadan Sungai Yang Telah Bersertifikat Hak Milik Atas Tanah Ownership of Land Above River Border Land That Has Certified Ownership to Land.” Skripsi, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER, 2020. https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/103421.

PRATAMA, ARIO ADITIA. “KEDUDUKAN HUKUM SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SEBAGAI PENGGANTI SURAT KETERANGAN TANAH DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (Studi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat).” Thesis, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2021.

SEPTIAWAN, RAKHMAT, Saut P. Panjaitan, dan Amin Mansur. “KARAKTER HUKUM SURAT PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SEBAGAI DASAR PENDAFTARAN TANAH MENURUT SURAT EDARAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1756/15. I/IV/2016.” Thesis, Sriwijaya University, 2019.

WULANDARI, MIFTAH HAYATUN SUCI. “PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN TANAH DI DAERAH SEMPADAN SUNGAI KALIANYAR (Studi di Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta).” Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2021.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Antara Pemilik Dan Penggarap Tanah

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau

KEPMENDAGRI NOMOR BA. 12/108/1275

Surat Edaran dari Menteri ATR/Ka.BPN Nomor. 1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Menteri Kehutanan dan Menteri Dalam Negeri No. 19/1984, KH. 059/KPTS-II/1984 dan PU. 124/KPTS/1984 Tahun 1984 tentang Penanganan Konservasi Tanah Dalam Rangka Pengamanan Daerah Aliran Sungai Prioritas

Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Majene

Refbacks

  • There are currently no refbacks.