Meninjau Pembagian Ahli Waris Kalalah Pada Masyarakat Muslim Indonesia

Autor(s): Mochammad Ardi, Syamsuriati Syamsuriati, Sri Nirwana
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v16i2.915

Abstract

Banyaknya kasus kalalah di dalam kehidupan masyarakat khususnya muslim sering kita jumpai kasus para anggota keluarga yang mana saling memperebutkan harta warisan yang tidak kunjung ada solusinya sehingga  membuat peneliti ingin melakukan penelitian ini, berdasarkan kejadian tersebut peneliti ingin melakukan penelitian agar mencapai titik temu bagaimana seharusnya cara membagi warisan tampa adanya sengketa maupun konflik dan tidak bertentangan dengan ajaran islam, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian waris terhadap ahli waris kalalah dan syarat-syarat ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam dan memberikan pemahaman terkait bagaimana pembagian waris pada kasus kalalah, dan bagaimana menetapkan besarnya bagian-bagian ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder dan tersier melalui perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan putusan. Analisis data yang digunakan yaitu dengan cara mengadakan identifikasi dan klasifikasi terhadap data yang ada dan menyusunnya secara sistematis. Hasil penelitian ini menunujukkan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi ahli waris pengganti dalam hukum waris islam ialah adanya kematian, dan harta warisan pewaris (si mati pertama) belum dibagikan kepada masing-masing ahli warisnya, namun orang yang digantikan harus lebih dahulu meninggal dari si pewaris dan yang menggantikan tersebut juga merupakan keturunan yang sah dari orang yang digantikan. Adapun untuk menentukan siapa saja anggota keluarga yang berhak untuk menjadi ahli waris atau bagian ahli waris pengganti keluarga  yang terhalang untuk mendapatkan sebagai ahli waris atau pun yang kurang  bagian warisannya semuanya secara detail diatur dalam hukum waris islam.

Keywords

Waris Islam; Kalalah; Ahli Waris Pengganti

References

Abdullah Siddiq. “Hukum Waris Islam dan Perkembangannya di Seluruh Dunia”, (Musa bin ‘Imran, al-Bayan fi Fiqh al-Imam al-Syafi'i, Juz IX.)

Ali Parman. “Kewarisan dalam Al-Qur’an Suatu Kajian Hukum dengan Pendekatan Tafsir Tematik”, Jakarta: Raja Grafindo Persada 1995.

Amir Syarifuddin. “Hukum Waris Islam”, Jakarta: Persindo 2003.

Aulia, Ansa. "Kompilasi Hukum Islam (KHI)", Bandung: Nuansa Aulia 2015.

Aulia Muthiah. “Hukum waris Islam”, Yogyakarta: Pustaka Yustisia 2015.

Ali , M. "Al-Shabuni Al-Mawaris fi al-Syari'at al-Islamiyyah 'ala Dau' al-Kitab wa al Sunnah. alih bahasa M Basalamah".

. "Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Riyadh: Darussalam)". Darussalam: Riyadh 2006. hlm. 252.

M. Ali al-Shabuni. “Al-Mawaris fi al-Syari'at al-Islamiyyah 'ala Dau' al-Kitab wa alSunnah, alih bahasa M Basalamah”,

M. Guntur Ageng Prayogi. “Kalalah Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Payung Hukum”, 2018.

Muhammad Idris. al-Syafi'i, al-Risalah. al-Umm, Juz III.

Muthiah, Aulia. "Hukum waris Islam". Yogyakarta: Pustaka Yustisia 2015.

Parman, Ali. n.d. "Kewarisan dalam Al-Qur’an Suatu Kajian Hukum dengan Pendekatan Tafsir Tematik". Jakarta : RajaGrafindo Persada, 1995.

Prayogi, M. Guntur Ageng. 2018. "Kalalah Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Payung Hukum."

Siddiq, Abdullah. "Hukum Waris Islam dan Perkembangannya di Seluruh Dunia".

Syarifuddin, Amir. "Hukum Waris Islam", Jakarta: Persindo 2003.

Jurnal Online Akbaru Wustho Arham, Elfia. “Pemikiran Muhammad Syahrur Tentang Kewarisan Kalalah dan Relevansinya Terhadap Pembaruan Hukum Islam”, Journal Al-Ahkam Vol. XXI Nomor 1, Juni 2020.

Jurnal Online Bachri, Syabbul. “Perbandingan Penerapan Konsep Kalalah dalam Pemikiran Hukum Waris Islam”, At-Turāṡ: Jurnal Studi Keislaman. Volume 9 No 1 Tahun 2022, hlm. 122-141.

Jurnal Online Cahya Abdul Rohman, Arisnandana Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Hukum. Yudisia: Adopsi Hukum Islam didalam Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 1, Oktober 2021. hlm. 19.

Jurnal Online Rismantika, D.J. Djanuardi D., and R. Mantili. 2022. "Itsbat Nikah terhadap Perkawinan di Bawah Umur tanpa Dispensasi Kawin Ditinjau dari UndangUndang Perkawinan dan Hukum Islam." Syntax Idea. hlm. 1447 - 1462.

Jurnal Online Niswatul Hidayati, Rekontruksi Hukum Waris Islam Makna Kalalah, Davis S. Power, Jurnal Muslim Heritage, Vol. 2, No.1, Mei – Oktober 2017.

Jurnal Online Ridwan Jamal, Misbahul Munir Makka dan Nor Annisa Rahmatillah, Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama Sebagai Fakta Hukum Perkawinan Masyarakat Muslim, Journal of Islamic Family Law, Vol. 2, No. 2. 2022. hlm. 111-120

Jurnal Online Ors. Zakaria Syafe'i. Ijma Sebagai Sumber Hukum Islam (Kajian tentang Kehujjahan Ijma' dan Pengingkarannya).AL Qalam NO. 6'7/XIll/1997

Jurnal Online Panji Putra Pratama, Ismail Munir, Alimni. “Penerapan Syariah dan Hukum Islam di Indonesia”, JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3), 2023. hlm. 1992-2001.

Jurnal Online Wike Anggraini, Nella Safira. “Penegakan Syariat Islam Di Kota Banda Aceh-Kinerja Wilatahtulhisbah”. Jurnal Tatapamong, 2019. hlm. 76.

Jurnal Online. "At-Turāṡ." Jurnal Studi Keislaman Volume 9 No 1. 2022.

Jurnal Online Hidayati, Niswatul. "Rekontruksi Hukum Waris Islam Makna Kalalah". Jurnal Muslim Heritage. 2017. hlm. 194.

Jurnal Online Jamal, Ridwan, Misbahul Munir Makka, and Nor Annisa. "Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama Sebagai Fakta Hukum Perkawinan Masyarakat Muslim." Journal of Islamic Family Law Vol. 2, No. 2, 2022. hlm. 111-120.

Jurnal Online Rismantika, D.J. Djanuardi D., and R. Mantili. "Itsbat Nikah terhadap Perkawinan di Bawah Umur tanpa Dispensasi Kawin Ditinjau dari UndangUndang Perkawinan dan Hukum Islam." Syntax Idea. 2022. hlm. 1447 - 1462.

Devi Setya, Deretan Negara Penganut Islam Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor Satu!, https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6869142/deretan-negara-penganut-islam-terbanyak-di-dunia-indonesia-nomor-satu, diakses pada tanggal 11 Mei 2024.

Pembagian Harta Warisan Menurut Islam,https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/pembagian-harta-warisan-menurut-islam/ diakses pada tanggal 11 Mei 2024.

Quran Nu Online - An Nisa Ayat 12. https://quran.nu.or.id/an-nisa/12. diakses terakhir pada tanggal 11 Mei 2024.

Quran Nu Online - An Nisa Ayat 176. https://quran.nu.or.id/an-nisa/176. diakses terakhir pada tanggal 11 Mei 2024.

Rio Astamal Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia QuranWeb v1.7.2 https://quran.nu.or.id/an-nisa/176

Alquran dan Al hadis

Al-Qur’an dan Terjemah, (Bandung: CV Diponegoro), 2010.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.