Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Oleh Pengasuh Di Kota Balikpapan
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v16i1.907Abstract
Abstrak
Pengasuh anak merupakan seseorang yang bertanggungjawab merawat, mengasuh serta mendidik anak-anak dalam kegiatan sehari-hari. Pengasuh anak tentunya memiliki peran pengganti sebagai orang tua bagi anak-anak yang memiliki orang tua dengan jadwal kerja yang tidak fleksibel yang dimana memiliki peran penting dalam perkembangan dan kesejahteraan anak-anak majikannya. Mereka biasanya memberikan perhatian fisik maupun emosional kepada anak-anak serta membantu mereka dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari, seperti halnya makan, tidur bermain hingga belajar. Pengasuh juga berperan sebagai figur teladan yang membimbing perilaku positif pada anak-anak majikannya, mereka dapat memberikan nilai-ilai moral dan etika serta melibatkan diri dalam pendidikan awal untuk membantu perkembangan intelektual dan sosial-emosional anak.Pengasuh anak biasanya menjunjung tinggi hak-hak serta keselamatan fisik maupun psikologis dari setiap anak yang mereka asuh.Namun, tidak sedikit pengasuh yang melakukan kekerasan terhadap anak majikannya dan tidak menerapkan yang dilakukan oleh pengasuh anak pada umumnya. Tindak pidana kekerasan oleh pengasuh terhadap anak merupakan isu serius yang mempengaruhi kesejahteraan dan perkembangan anak yang dimana dikemudian hari akan memberikan dampak psikis bagi si anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan oleh pengasuh melalui pendekatan yuridis empiris yaitu terjun langsung ke lapangan dan melakukan wawancara. Selain itu, metode penelitian dalam jurnal ini dari berbagai sumber literatur, termasuk jurnal ilmiah, buku, artikelserta dokumen-dokumen yang tentu saja berkaitan dengan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pengasuh anak.
Kata Kunci: Pengasuh Anak, Tindak Pidana Kekerasan, Anak.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Euis Sunarti, 2008, Mengasuh Dengan Hati: Tantangan Yang Menyenangkan, Jakarta, Elex Media Komputindo, hlm. 3.
Gultoni, M. (2008). Hukum Perlindungan Anak Terhadap Dalam Sistim Pengadilan Anak Di Indonesia. Bandung: PT Refiikama Aditamana.
Koesnan, R. (2010). Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung.
Muhaimin, D. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University.
Novini, R. C. (2016). Perilaku Kelekatan Aman Balita Pada Pengasuh. Yogyakarta: Fakultas Psikologi.
Prijambodo, S. W. (2019). Bunga rampai Hukum dan Filsafat Indonesia. Sleman: Deepublish.
Primaharsya, F. (2015). Pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustitia.
Setiono. (2004). Supremasi Hukum. Surakarta: UNS.
Suryana, D. (2021). Pendidikan Anak Usia Dini Teori dan Praktik Pembelajaran . Jakarta: Kencana.
Wijaya Andika, A. (2016). Darurat Kejahatan Seksual jakarta. Jakarta: Sinar Grafika.
Yuwono, I. D. (2015). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Medpress Digital.
Peraturan – Peraturan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1997 tentang Konvensi Hak Anak
Sumber Lainnya
Affifah, W. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Sanksi Dalam Sistem Peradilan Anak. Jurnal Ilmu Hukum, E-Journal Online. https://media.neliti.com/media/publications/240031-perlindungan-hukum-terhadap-anak-sebagai-bd163a2d.pdf
Andi wiwin Mariana, J. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Kota Balikpapan. Jurnal Lex Suprema, hlm. 18.
Andi Wiwin, J. S. (2020). Perlidungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Sesksual di Kota Balikpapan. Jurnal Lex Suprema. file:///C:/Users/USER/Downloads/419-1813-1-PB%20(1).pdf
Bentuk Kekerasan Terhadap Anak dan Dampaknya. (2023). https://dp3ak.jatimprov.go.id/berita/link/21
Fitri, A. N. (2015). Perlindungan Hak-hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. E-Journal Online. http://journal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/13235
Helga Aryananda, A. J. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak di Bawah Umur Sebagai Korban Perceraiaan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Bevinding, hlm. 63.
Hasil Wawancara dengan Ibu Esti Santi Pratiwi Selaku Kepala UPTD PPA, pada tanggal 25 Januari 2024 Pukul 15.00
Hasil Wawancara dengan Bapak Erjad Selaku Anggota UPPA Satreskrim Polresta Balikpapan, pada tanggal 31 Januari 2024 Pukul 14.00
Pengasuh di Balikpapan Tega Menganiaya Tiga Anak di Bawah Umur. (2023, September 7). https://kaltim.idntimes.com/news/kaltim/riani-rahayu-3/pengasuh-di-balikpapan-tega-menganiaya-tiga-anak-di-bawah-umur
Andi Hamzah, S. (2023). Perlindungan Hukum. https://www.merdeka.com/pendidikan/ini-pendapat-Andi-Hamzah-dan-Simanjuntak-soalperlindungan-hukum.html.
Yare, M. (2021). Peran Ganda Perempuan Pedagang Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga di Kelurahan Mulia Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor. Jurnal Komunikasi
Politik & Sosiologi, hlm. 20.
Yudaningsih, L. P. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seks Komersial (ESKA). E-Journal Online.
Refbacks
- There are currently no refbacks.