Penguasaan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dalam Pendekatan Keadilan Distributif

Autor(s): Roziqin Roziqin, Fauzan Ramon, Abdul Rasyid
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v16i1.904

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana penguasaan hak tanah masyarakat hukum adat dalam pendekatan keadilan distributif.

Penelitian ini menggunakan pendekatan historis (historical approach), pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach), terkait penguasaan hak tanah masyarakat hukum adat dalam pendekatan keadilan distributif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: Pengakuan penguasaan hak tanah masyarakat hukum adat, tidak serta merta memberikan pengakuan dalam wilayah hukum adatnya, karena masyarakat hukum adat yang wilayahnya adatnya yang berada dalam kawasan tertentu masih diperlukan penetapan. Sedangkan pengakuan bersyarat terhadap masyarakat hukum adat dalam sejarah Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 sebelum perubahan mengakui masyarakat hukum adat secara deklaratif tanpa persyaratan, setelah perubahan UUD 1945 mengadopsi persyaratan bagi masyarakat hukum adat.

Keywords

Penguasaan Hak Tanah; Masyarakat Hukum Adat; Keadilan Distributif

References

Arie Sukanti hutagalung, 2005, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta.

Afrizal, 2006, Sosiologi Konflik Agraria, Protes-protes Agraria Dalam Masyarakat Indonesia Kontenporer, Andalas University Press, Padang.

Andre Ata Ujan, 2001, Keadilan Dan Demokrasi, Telah Filsafat Politik John Rawle, Kanisius, Yogyakarta.

Arba, 2017, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Ali Ahmad Chomzah, 2003, Hukum Agraria, Prestasi Pustakaraya, Jakarta.

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaan, Djembatan, Jakarta.

Bambang Eko Supriyadi, 2013, Hukum Agraria Kehutanan: Aspek Hukum Pertanian Dalam Pengelolaan Hutan Negara, PT. Grafindo Persada, Jakarta.

B.F. Sihombing, 2005, Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia, cet.2, PT. Toko Gunung Agung, tbk, Jakarta.

Dewi Wulandari, 2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Refika Adittama, Bandung.

Djamanat Samosir, 2013, Hukum Adat Indonesia, CV. Nuansa Aulia, Medan.

Djuhaenda Hasan, 1996, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lainnya yang Melekat pada tanah dalam konsep penerapan Asas pemisahan hizontal, Aditya, Bandung.

G. Kertasaputra, R.G Kertasapoetra, A.G Kerasaputra, A.Setiady, 1985, Hukum Tanah, Jaminan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan pendayagunaan Tanah, Bina Aksara, Jakarta.

H. Muchin Imam Koeswahyono, Soimin, 2007, Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Cet. 1, Refika Aditama, Bandung.

Heru Nugroho, 2001, Menggugat Kekuasaan Negara, Muhamadyah University Press, Surakarta.

Iman Sudiyat, 2012, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, Cet.7.

J. Griffth, 1986, What is Legal Pluralism, Journal Of Legal Pluralism, No. 24

Maria S.W Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan, antara Regulasi dan Implementasi, Buku Kompas, Jakarta.

-------, Pluralisme Hukum di Bidang Pertanahan, Makalah, Konferensi Internasional Tentang Penguasaan Tanah dan Kekayaan Alam di Indonesia yang Sedang Berubah: Mempertanyakan Kembali Jawaban, Yayasan Kemala, Jakarta, 11-13 Oktober 2004

Marwati Djoened Poesponegoro & Nugroho Notosusanto, 2008, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan Di Indonesia, Bintang, Jakarta.

Marchel R. Maramis, Kajian Atas Perlindungan Hukum Hak Ulayat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum UNSRAT, Vol.21, No.4, 2013.

Norhasan Ismail, 2007, Perkembangan Hukum Pertanahan, Pendekatan Ekonomi Politik, HuMa, Dan Magister Hukum UGM, Jakarta.

Otje Salman Soemadiningrat, 2001, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, PT. Alumni, Jakarta.

Pinky Chrysantini, 2007, Berawal Dari Tanah, Melihat Kedalam Aksi Pendudukan Tanah, Cet. 1, Akatiga.

Roestandi Ardiwilaga R, 1962, Hukum Agraria Indonesia Dalam Teori dan Praktek, Cet. 2, Masa Baru, Bandung.

Rikardo Simarmata, 2006, Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakt Adat di Indonesia, UNDP, Jakarta.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Cetakan ke-8 PT. Raja Grafindo Persada.

S. Bahar, 2005, Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Sunindhia Y.W dan Nanik Widiyant, 1998, Pembaharuan Agraria Beberapa Pemikiran, Bina Aksara, Jakarta.

Supriadi, 2008, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, hlm.604

Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.