Tanah Objek Sengketa Tidak Sesuai Dengan Fundamentum Petendi Sehingga Gugatan Tidak Diterima

Autor(s): Ardiansyah Ardiansyah
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v15i2.890

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan tentang alasan tidak diterimanya gugatan pada Putusan Nomor 251/Pdt.G/2021/Pn.Bpp atas dasar tanah objek sengketa tidak sesuai dengan fundamentum petendi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan judisial cae study yaitu penelitian hukum yang fokus pada pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan yang duhubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya kekeliruan majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya terkait tidak diterimanya gugatan dengan alasan tanah objek sengketa tidak sesuai dengan fundamentum petendi karena gugatan sudah menjelaskan kronologi kepemilikan tanah penggugat dan permohonan dikabulkannya bukti kepemilkan tanah penggugat merupakan permohonan yang sah secara hukum dan tidak kabur serta dijadikan bukti dalam persidangan sebagai bagian dari pembuktian terkait hubungan hukum penggugat terhadap objek sengketa, lagipula jika membahas tentang bukti kepemilkan dan batas tanah hal ini sudah masuk dalam pokok perkara dan di Kota Balikpapan telah terbit Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara dalam peraturan tersebut pada Pasal 26 jelas menyatakan pada intinya bahwa selama 90 hari ada pihak yang keberatan atas permohonan IMTN maka pihak yang keberatan segera pengajukan gugaatan ke Pengadilan Negeri.

Keywords

Pertimbangan Hakim; Sengketa Tanah; Fundamentum Petendi

References

Ardiansyah, Ardiansyah. “Penafsiran Hukum Tentang Pengikatan Perjanjian Jual Beli Berdasarkan Surat Keterangan Tanah.” Jurnal Yudisial 13, no. 3 (30 Januari 2021): 289–309. https://doi.org/10.29123/jy.v13i3.344.

Hadaiyatullah, Syeh Sarip, dan Nurul Huda. “PRAKTEK HUKUM ACARA DISPENSASI KAWIN.” ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 12, no. 01 (6 Juli 2020): 150–66. https://doi.org/10.24042/asas.v12i01.7133.

Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djembatan, 2007.

Hasibuan, Fauzie Yusuf. Seri Pendidikan Advokat Praktek Hukum Acara Perdata di Pengadilan Agama. Jakarta: Fauzie & Partners, 2007.

Kifliansyah, Baso, Marilang Marilang, dan Halim Talli. “Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Hak Milik Atas Tanah Di Kabupaten Takalar.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 9, no. 1 (30 Juni 2022): 82–91. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v9i1.24036.

Lubis, Abdul Hamid. “Pembuatan Gugatan/Permohonan dan Pengajuannya.” Diakses 2 April 2023. https://www.pa-rantauprapat.go.id/images/stories/Pdf/Pembuatan%20Surat%20Gugatan.pdf.

M Rasyid, Laila, dan Herinawati Herinawati. Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press, 2015.

Makalew, Jordan Marciano. “ANALISIS YURIDIS GUGATAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) PADA SENGKETA TANAH DALAM HUKUM ACARA PERDATA.” LEX ADMINISTRATUM 11, no. 2 (31 Maret 2023). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/47570.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum cara Perdata di lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media, 2016.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Mukhiffa, Wafda Husnul. “Urgensi dan Bentuk Dasar Hukum (Rechtelijke Gronden) dalam Fundamentum Petendi.” Diakses 2 April 2023. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/urgensi-dan-bentuk-dasar-hukum-rechtelijke-gronden-dalam-fundamentum-petendi-oleh-wafda-husnul-mukhiffa-lc-27-5.

Murad, Rusmadi. Penyelesaian sengketa hukum atas tanah. Bandung: Alumni, 1991.

Nasution, Irham Afriansyah. “Faktor-Faktor Penyebab Gugatan Tidak Dapat Diterima (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 505/Pdt. G/2015/PN. Mdn.).” Skripsi, Universitas Sumatera Utara, 2019.

Nisa, Khuswatun, dan Muzakkir Abubakar. “TUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2013/PN LSM TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 1, no. 2 (8 November 2017): 184–93.

Prasetyo, Bayu, Rezky Robiatul Aisyiah Ismail, Fikri Ananta Nur Rasyid, dan Illa Amanda Nur Asih. “ARGUMENTASI HUKUM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA SENGKETA KEPEGAWAIAN.” PALAR (Pakuan Law Review) 7, no. 4 (15 Desember 2021): 473–86.

Putra, I. Gusti Agung Ketut Bagus Wira Adi, Ida Ayu Putu Widiati, dan Ni Made Puspasutari Uj. “Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Gugatan Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Badung.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (28 Oktober 2020): 305–9. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2565.305-309.

Shabrina, Nabila Nur, dan Husni Syawali. “Tinjauan Yuridis Gugatan Tidak Dapat Diterima alam Perkara Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 165/PDT/2020/PT.BDG.” Prosiding Ilmu Hukum 7, no. 1 (14 Januari 2021): 52–56. https://doi.org/10.29313/.v7i1.24897.

Soeroso, R. Praktik hukum acara perdata: tata cara dan proses persidangan. Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

Sunarto, Sunarto. Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata. Jakarta: Prenada Media, 2014.

Syahril, Syahril, Zulkarnain Hasibuan, dan Indra Purba Harahap. “TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM SEBELUM MENJATUHKAN PUTUSAN DALAM PERKARA PIDANA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN).” NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 10, no. 1 (2 Februari 2023): 392–95. https://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.392-395.

Tanry, Clarisa Adelia, dan Kartika Anjelina Sembiring Meliala. “Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Gugatan yang Tidak Dapat Diterima Oleh Majelis Hakim.” Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 3 (2022): 1196–1205.

Zainal, Firdaus. “Legal Reasoning Terhadap Batasan Asas Ultra Petitum Partium Dalam Putusan Perkara Perdata.” Journal of Lex Theory (JLT) 3, no. 1 (30 Juni 2022): 75–89. https://doi.org/10.52103/jlt.v3i1.968.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.