Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Standar yang Mengandung Klausula Eksonerasi Tanpa Menerapkan Asas Itikad Baik
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v15i1.798Abstract
Artikel ini membahas tentang asas pacta sunt servanda dalam perjanjian standar yang mengandung klausula eksonerasi tanpa menerapkan asas itikad baik. Perjanjian standar (take it or leave it contract) yang merupakan perjanjian baku yang sudah dibuat oleh satu pihak yang sering menggunakan klausula eksonerasi. Klausula eksonerasi adalah klausula yang membebaskan atau membatasi tanggung jawab kreditur/salah satu pihak dalam suatu perjanjian. Salah satu contoh perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi yang paling sering ditemui adalah dalam praktik perbankan. Penting untuk diketahui bagaimana penerapan asas pacta sunt servanda atau asas mengikat para pihak dalam perjanjian standar yang mengandung klausula eksonerasi karena perjanjian yang menggunakan klausula eksonerasi kerap kali mengesampingkan asas keseimbangan dalam perjanjian. Metode penelitian yang digunakan penulis yakni berdasarkan pendekatan yuridis normatif dengan menitikberatkan pada pengkajian terhadap asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan serta kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan bahan hukum berupa bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier yang terfokus pada pengkajian penerapan kaidah-kaidah atau asas-asas dalam hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian dalam penulisan ini adalah penerapan asas Pacta Sunt Servanda dalam perjanjian standar juga tidak dapat dilepaskan dari penerapan asas itikad baik. Apabila klausula eksonerasi tersebut dibuat tidak dengan itikad baik dan/atau melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, mengakibatkan perjanjiannya batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sesuai dengan asas pacta sunt servanda.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adithya, Bara. “Implementasi Informed Consent Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pasien Pada Pembiusan Berisiko Tinggi.” PhD Thesis, UNS (Sebelas Maret University), 2023.
Ahmadi, Miru. “Hukum Kontrak Perancangan Kontrak.” Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
“Aneka Hukum Bisnis / Mariam Darus Badrulzaman | OPAC Perpustakaan Nasional RI.” Accessed March 31, 2023. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=220517.
“Azas-Azas Hukum Perjanjian / Oleh R. Wiryono Prodjodokoro | OPAC Perpustakaan Nasional RI.” Accessed March 31, 2023. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=281231.
Handoko, Priyo. “Menakar Jaminan Atas Tanah Sebagai Pengaman Kredit.” Centre for Society Studies, Jember, 2006.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Kencana, 2010.
“Hukum Perjanjian / Subekti | OPAC Perpustakaan Nasional RI.” Accessed March 31, 2023. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=550639.
Jenie, Ismijati. “Itikad Baik Sebagai Asas Hukum.” Yogyakarta: Pascasarjana UGM, 2009.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. -, 1919.
Miru, Ahmadi. “Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW,” 2020.
Muhamad, Arif. “Pelaksanaan Perjanjian Sistem Bagi Hasil Pada Pengolahan Lahan Sawah Menurut Hukum Adat Jawa Di Desa Tulung Sari Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,” 2023.
Muhammad, Abdulkadir. Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Citra Aditya Bakti, 1992.
Muhtarom, Muhammad. “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak,” 2014.
Poernomo, Sri Lestari. “Standar Kontrak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 109–20.
Prawirohamidjojo, Soetojo, and Marthalena Pohan. “Hukum Perikatan Surabaya: Bina Ilmu,” 1997.
Sam Suhaedi Admawiria, Author. “Pengantar Hukum Internasional I.” Universitas Indonesia Library. Alumni, 1968. https://lib.ui.ac.id.
Suryono, Leli Joko. “Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Indonesia.” LP3M, Yogyakarta, 2014.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen