Kedudukan Kelembagaan Kementerian Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v15i1.794Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan kelembagaan kementerian negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pendekatan penelitian ini mempergunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan untuk menganalisis dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kelembagaan kementerian negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan Kelembagaan kementerian negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945 menghendaki sistem pemerintahan Republik Indonesia adalah sistem presidensil yang murni. Dalam sistem presidensil itu, kedudukan kementerian Negara sebagai pembantu presiden sangatlah menentukan dalam bidang tugasnya masing-masing sebagai pemimpin pemerintahan dalam arti sebenarnya, guna melayani kebutuhan dan kepentingan rakyat. Sebelum perubahan UUD 1945, Bab V tentang Kementerian Negara berisi Pasal 17 yang hanya terdiri atas 3 (tiga) ayat, yaitu: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh presiden; dan (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah. Sesudah perubahan pertama UUD 1945 pada tahun 1999 dan perubahan ketiga pada tahun 2001, isi ketentuan Pasal 17 ini ditambah menjadi 4 (empat) ayat, yaitu: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden; (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan; dan (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Carl J. Friedrich, Man and his Government, An Empirical Theory of Politic, New York, me Graw Hill Book Cay, inc, 1963
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Amandemen. Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Normatif dan Empiris, Jakarta: Penerbit Kencana, 2005
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Publishing, 2006
Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Yogjakarta, University Press, 2005
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011
Sri M Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1992
Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, Yogyakarta, Laksbang Pressindo tampa tahun
Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Hukum Administrasi Pemerintahan, Jakarta, Sinar Grafika, 1995
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Refbacks
- There are currently no refbacks.