Sistem Multipartai Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif Di Indonesia Pasca Orde Baru

Autor(s): Ali Aminuddin Hamid, Sujarwo Sujarwo, Agoes Moenawar
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v14i1.607

Abstract

Sistem multi partai adalah bentuk dari beberapa sistem partai yang tumbuh di dunia modern. Sistem partai politik menjadi sarana interaksi partai politik yang berjenjang. Di Indonesia, jumlah partai politik mulai tumbuh dan berkembang pesat pasca runtuh nya orde baru. Jumlah partai politik yang lahir begitu banyak dan tumbuh secara cepat rupa nya menjadi beban dan tantangan untuk melakukan upaya penyederhanaan partai politik pasca orde baru. Dengan banyak nya partai yang lahir pasca orde baru bukan menjadi solusi untuk berevolusi, melainkan salah satu faktor penghambat sistem pemerintahan di Indonesia. Dengan demikian tantangan penyederhanaan partai politik bukan lah bentuk kilas balik terhadap sistem pemerintahan orde baru, melainkan suatu bentuk efisiensi sistem pemerintahan yang berkeadilan dan berasas kan Pancasila. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi sistem multipartai terhadap pemilihan umum di Indonesia pasca orde baru

Keywords

Sistem multipartai; Pemilihan Umum, Legislatif, Partai Politik

References

Abu, Daud Busroh. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.

Asshiddiqie, Jimly. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Asshiddiqie, Jimly, Edisi Revisi, dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Partai Politik dan Pemilihan Umum Sebagai Instrumen Demokrasi. J urnal 6 (2006).

Attamimi, A. Hamid S. Der Rechtsstaat Republik Indonesia dan Perspektifnya Menurut Pancasila dan UUD 1945. Dalam Makalah pada seminar sehari dalam rangka Dies Natalis Univeritas, Vol. 17, 1994.

Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum Indonesia. Jakarta: UI press, 1995.

Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Darda Syahrizal, S. H. Hukum Administrasi Negara & Pengadilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: MediaPressindo, 2013.

Efriza. Political Explore: Sebuah Kajian Ilmu Politik. Bandung: Alfabeta, 2012.

Hanta Yuda, A. Presidensialisme Setengah Hati. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Indrayana, Denny. Negara Hukum Indonesia Pasca Soeharto: Transisi Menuju Demokrasi vs Korupsi. Jurnal Konstitusi 1, no. 1 (2004).

Manan, Bagir. Hubungan

Antara Pusat dan Daerah Berdasarkan Asas Desentralisasi Menurut UUD 1945. Bandung: Universitas Padjajaran, 1990.

Noor, Firman. Perpecahan & solidaritas partai Islam di Indonesia: kasus PKB dan PKS di dekade awal reformasi. Jakarta: LIPI Press, 2015.

Sandjaja, Utama, Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Hasyim Asyari. Menyederhanakan Waktu Penyelenggaraan Pemilu: Pemilu Nasional Dan Pemilu Daerah. Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011.

Tutik, Titik Triwulan, dan MH SH. konstruksi hukum tata negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Prenada Media, 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Ketetapan MPR No.III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof.Dr.Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie.

B. Sumber Lain

Agustino, Leo, dan Mohammad Agus Yusoff. Politik lokal di Indonesia: dari otokratik ke reformasi politik. Jurnal Ilmu Politik, Edisi 21 (2010): 2010.

Indrayana, Denny. Negara Hukum Indonesia Pasca Soeharto: Transisi Menuju Demokrasi vs Korupsi. Jurnal Konstitusi 1, no. 1 (2004).

Masyrofah, Masyrofah. Arah Perubahan Sistem Pemilu dalam Undang-Undang Politik Pasca Reformasi (Usulan Perubahan Sistem Pemilu dalam Undang-Undang Politik Pasca Reformasi). Jurnal Cita Hukum 1, no. 2 (2013): 96085.

Oga, Oga Hivasko Geri. Analisis Sistem Multipartai Terhadap Sistem Pamerintahan Presidensial Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law 1, no. 1 (2021): 2140.

Shubhan, Hadi. Recall: Antara Hak Partai Politik dan Hak Berpolitik Anggota Parpol. Jurnal Konstitusi 3, no. 4 (2006): 3057.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.