PERAN PEMERINTAH DAERAH DI BIDANG PERTANAHAN DALAM PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA

Autor(s): ardiansyah ardiansyah
DOI: 10.36277/.v11i1.59

Abstract

Tulisan ini merupakan analisis yuridis tentang peran pemerintah daerah di bidang pertanahan Salah satu upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi permasalahan hak ulayat masyarakat hukum adat adalah dengan melakukan penetapan tanah ulayat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimanakah Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Bidang Pertanahan di Indonesia? 2.Bagaimanakah Peran Pemerintah Daerah dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak ulayat Masyarakat Hukum Adat di era Otonomi Daerah? Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum, khususnya penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang mengkaji suatu masalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Kewenangan Pemerintah daerah dalam bidang pertanahan adalah Urusan Pemerintah Provinsi di bidang pertanahan meliputi izin lokasi; pengadaan tanah untuk kepentingan umum; penyelesaian sengketa tanah garapan; penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan; penetapan subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee; penetapan tanah ulayat; pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong; perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota. Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan kebijakan dari pemerintah dan pemerintah daerah. Pengakuan itu diberikan melalui peraturan perundang-undangan.

 

Refbacks

  • There are currently no refbacks.