Analisis Normatif Tentang Hasil Sidang Pemeriksaan Setempat Menjadi Dasar Tidak Diterimanya Gugatan

Autor(s): ardiansyah ardiansyah, Sapto Hadi Pamungkas, Mohammad Taufik
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v13i2.587

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis terkait hasil sidang pemeriksaan setempat menjadi dasar tidak diterimanya gugatan dalam kajian putusan pengadilan negeri Balikpapan nomor: 236/Pdt.G/2019/PN.Bpp. Pemeriksaan setempat ini adalah pemeriksaan yang dilakukan secara langsung oleh hakim untuk melihat tanah yang menjadi objek sengketa. Hal ini dilakukan oleh hakim dengan tujuan untuk melakukan klarifikasi terhadap tanah yang menjadi objek sengketa. Jangan sampai tanah yang menjadi objek sengketa ternyata bukanlah tanah dari para pihak atau tanah yang menjadi objek sengketa ternyata tidak ada secara nyata. Dalam perkembangannya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 (SEMA 7/2001) Tentang Pemeriksaan Setempat, Mahkamah Agung meminta perhatian Ketua/majelis hakim yang memeriksa perkara perdata dengan objek sengketa tanah untuk melakukan pemeriksaan setempat. Rumusan masalah ini bagaimana pertimbangan Majelis Hakim tentang hasil sidang pemeriksaan setempat menjadi dasar tidak diterimanya gugatan. Metode penulisan ini menggunakan pendekatan normatif dengan tipe judicial case study yaitu pendekatan studi kasus hukum karena suatu konflik yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak berkepentingan sehingga diselesaikan melalui putusan pengadilan. Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 236/Pdt.G/2019/PN.Bpp yang telah memutuskan bahwa gugatan tidak diterima dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tidak adanya kesesuaian antara Posita Gugatan hasil pemeriksaan setempat dan versi Para Tergugat telah ternyata tidak ada kesamaan dengan batas-batas tanah yang disengketakan, juga terdapat kerancuan atau ketidaksamaan pada waktu pemeriksaan setempat dimana pihak Penggugat tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan. Pertimbangan tersebut seharusnya sudah masuk dalam pokok perkara karena hasil pemeriksaan setempat harus didukung dengan hasil pemeriksaan bukti dan saksi dari para pihak.

Keywords

Pemeriksaan Setempat; Gugatan; Putusan Pengadilan.

References

Dirgantara, Febrian Dirgantara, Ahmad Muzakki, Joni Eko Waluyo, and Xavier Nugraha. Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada? Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8, no. 3 (2020).

Efendi Nasution, Hasan Ismail. Pemeriksaan Setempat Sebagai Bahan Pertimbangan Hakim Memutus Sengketa Tanah (Analisis Putusan Nomor 345/PDT/2015/PT-MDN). Thesis, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2018. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9689.

Handika, Irham. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN PEMERIKAAN SETEMPAT (DESCENTE) DALAM PEMBUKTIAN SIDANG PERKARA PERDATA. Tegal: Universitas Pancasakti, 2019.

Handoyo, Teguh. Tinjauan Terhadap Gugatan Tidak Diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) Dalam Perkara Jual Beli Kelapa Sawit Antara CV. Dimas Dan Koperasi Tinera Jaya Serta PT. Kimia Tirta Utama Dalam Putusan Perkara Nomor 123/Pdt/2015/PT.Pbr (Studi Kasus). Universitas Islam Riau, 2018.

Hanifah, Mardalena. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KELAS IA PEKANBARU. Pekanbaru: FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU, n.d. https://repository.unri.ac.id/bitstream/handle/123456789/3065/Laporan%20Penelitian%20Deskente.pdf?sequence=1&isAllowed=y.

Indrasari, Febrina. TINJAUAN TENTANG KEKUATAN PEMBUKTIAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA PERDATA ( SENGKETA TANAH ) DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA. Jurnal Jurisprudence 5, no. 1 (June 3, 2017): 914. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v5i1.4216.

Lukmawati, Atika Septi, and S. H. Harjono. Tinjauan Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Perdata (Studi Putusan Nomor 16/Pdt.G/2015/Pn.Krg. Verstek 6, no. 3 (January 15, 2020). https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/39175.

Muda, Iskandar. PENAFSIRAN HUKUM YANG MEMBENTUK KEADILAN LEGAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH. Jurnal Yudisial, 1, 9 (2016): 3750.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard): Berbagai Macam Cacat Formil Yang Melekat Pada Gugatan. Accessed October 1, 2021. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13958/Putusan-NO-Niet-Ontvankelijke-Verklaard-Berbagai-Macam-Cacat-Formil-yang-Melekat-pada-Gugatan.html.

Rosalina, Maria. Pengaturan Pemeriksaan Setempat (Decentee) Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 18, no. 1 (December 19, 2018): 110. https://doi.org/10.30743/jhk.v18i1.909.

. Pengaturan Pemeriksaan Setempat (Decentee) Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 18, no. 1 (December 19, 2018): 110. https://doi.org/10.30743/jhk.v18i1.909.

Tim Pokja Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan 2018 Mahkamah Agung Republik Indonesia: Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi,. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2018.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.