Anomali Hubungan Pusat Dan Daerah Dalam Praktik Penyelenggaraan pemerintahan Daerah

Autor(s): Harry Setya Nugraha
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v13i2.570

Abstract

Artikel ini membahas penyebab terjadinya anomali hubungan pusat dan daerah dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Metodologi yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Artikel ini berkesimpulan bahwa terdapat lima kondisi yang menjadi penyebab terjadinya anomali hubungan pusat dan daerah dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kondisi tersebut adalah pertama, inproporsionalitas pembagian urusan pemerintahan konkuren yang patut diduga melanggar prinsip otonomi seluas-luasnya; kedua, Peraturan Pemerintah yang mengatur soal kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak memperjelas pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud; ketiga, realita vis a vis antara Menteri dan Gubernur; keempat, persoalan hirarkisitas kedudukan Perda terhadap peraturan menteri atau sebaliknya; dan kelima, adalah soal perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk menciptakan keseimbangan hubungan antara pusat dan daerah, terdapat setidaknya lima tindakan solutif yang dapat dilakukan baik oleh pemerintah daerah secara mandiri maupun bersama-sama dengan pemerintah pusat.

Keywords

Otonomi, Pemerintah, Pemerintah Daerah

References

Agus Dwiyanto, dkk. Reformasi: Tata Pemerintah Dan Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, 2003.

Agussalim Gadjong. Pemerintahan Daerah Kajian Politik Dan Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2007.

Bagir Manan. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSH FH UII, 2001.

Faisal H. Basri. Otonomi Atau Federalisme. Jakarta: Sinar Harapan, 2000.

H.M. Busrizalti. Hukum Pemda Otonomi Daerah Dan Implikasinya. Yogyakarta: Total Media, 2013.

M. Laica Marzuki. Berjalan-Jalan Di Ranah Hukum. Cetakan Ke. Jakarta: Sekjen & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Revisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2007.

Moh Mahfud MD. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Nimatul Huda. Otonomi Daerah. Yogyakarta: Bahan Perkuliahan Otonomi Daerah Program Pascasarjana FH UII, 2008.

. Perkembangan Hukum Tata Negara, Perdebatan & Gagasan Penyempurnaan. Cetakan Pe. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.

P. Rosodjatmiko. Pemerintahan Di Daerah Dan Pelaksanaannya, Kumpulan Karangan Dr. Ateng Syafrudin S.H., Tarsito. Bandung, 1982.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, n.d.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

R. Tresna. Bertamasya Ke Taman Ketatanegaraan. Bandung: Dibya, n.d.

R.D.H. Koesoemahatmadja. Pengantar Ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Bandung: Binacipta, 1979.

Ryas Rasyid. Otonomi Atau Federalisme; Dampaknya Terhadap Perekonomian. Cetakan Pe. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, n.d.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, n.d.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tetang Pemerintahan Daerah, n.d.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Dan Pemerintahan Daerah, n.d.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.