Peluang dan Tantangan Penerapan Keputusan Fiktif Positif Setelah Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja

Autor(s): Mailinda Eka Yuniza, Melodia Puji Inggarwati
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v13i2.539

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memberikan perubahan pengaturan terkait fiktif positif yakni memperpendek jangka waktu bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk membuat keputusan atas permohonan dan menghilangkan peranan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan: a) bagaimana permasalahan yang timbul dari implementasi keputusan fiktif positif di Indonesia? dan b) bagaimana peluang dan tantangan keputusan fiktif positif pasca diundangkannya UU Cipta Kerja? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data berupa studi pustaka dan studi kasus fiktif positif yang dianalisis secara kualitatif. UU Cipta Kerja akan mempercepat kinerja pemerintah dan makin sederhananya prosedur yang harus dilalui untuk mengklaim keputusan fiktif positif. Di sisi lain, pengaturan yang baru akan memperbanyak masyarakat yang mengajukan permohonan fiktif positif tanpa disertai persyaratan yang mencukupi. Tantangan juga muncul terkait kepastian hukum atas klaim masyarakat yang menyatakan permohonannya otomatis berlaku, karena tidak lagi adanya PTUN yang dapat memaksa memaksa pemerintah untuk mengeluarkan keputusan penerimaan permohonan. Pada akhirnya diperlukan lembaga lain untuk menggantikan peran PTUN.

Keywords

Fiktif Positif; UU Cipta Kerja

References

Adiyasa, IPAP, Putu Agus Prapta, I. Ketut Tjukup, and Nyoman A. Martana. Sikap Diam Badan Atau Pejabat Pemerintahan Sebagai Objek Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara. Kertha Wicara 7, no. 03 (2018).

Ahmad. Konsep Fiktif Positif: Penerapannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Replik 5, no. 2 (2017): 14156.

Ahmad, Ahmad. KONSEP FIKTIF POSITIF: Penerapannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Replik 5, no. 2 (2017): 14156.

Arniti, Ni Komang Ayu, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. Penyelesaian Permohonan Fiktif Positif Untuk Mendapatkan Keputusan Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Analogi Hukum 1, no. 2 (2019): 26570.

Aschari, M., and Fransisca Romana Harjiyatni. KAJIAN TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF. Jurnal Kajian Hukum 2, no. 1 (2017).

Basah, Sjachran. Eksistensi Dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia. Bandung: Alumni, 1985.

Buonsu, I. Gede, AA Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. Keputusan Fiktif Sebagai Dasar Pengajuan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (2021): 6872.

. Keputusan Fiktif Sebagai Dasar Pengajuan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (2021): 6872.

Denpasar, PTUN. Tata Cara Pengajuan Permohonan Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan Di Pengadilan Tata Usaha Negara, n.d. https://ptun-denpasar.go.id/page/read/.

Eisenhardt, Kathleen M. Building Theories from Case Study Research. Academy of Management Review 14, no. 4 (1989): 53250.

Firdaus, Sunny Ummul, Putri Anjelina Nataly Panjaitan, and Rizky Kurniyanto Widyasasmito. Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Dalam Pembaharuan Hukum Nasional. Jurnal De Jure 20 (2020): 110.

Firdaus, Sunny Ummul, Putri Anjelina Nataly Panjaitan, and Rizky Kurniyanto Widysasmito. Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Dalam Pembaharuan Hukum Nasional. Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 1 (2020): 110.

Gunawan, Imam. METODE PENELITIAN KUALITATIF, 2015. http://fip.um.ac.id/wp-content/uploads/2015/12/3_Metpen-Kualitatif.pdf.

Hapsari, Elisabeth Putri, Lapon Tukan Leonard, and Ayu Putriyanti. Kewenangan Hakim Peradilan Tata USAha Negara Menggunakan Asas Ultra Petita Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 5k/Tun/1992 (Studi Kasus Putusan No. 32/g/2012/Ptun. Smg). Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 118.

Harjiyatni, Fransisca Romana, and Sunarya Raharja. Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Lingkungan (Studi Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup). Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 26, no. 2 (2014): 26074.

Heale, Roberta, and Alison Twycross. What Is a Case Study? Royal College of Nursing, 2018.

Heriyanto, Bambang. Problematika Penyelesaian Perkara Fiktif Positif Di Pengadilan Tata Usaha Negara,. Pakuan Law Review 5, no. 1 (2019): 3856.

Hidayat, Eko. Kapabilitas Peradilan Tata USAha Negara Di Indonesia. ASAS 9, no. 1 (2017).

Indonesia, Mahkamah Agung Republik. Permohonan Fiktif Positif., n.d. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=%22permohonan fiktif positif%22&jenis_doc=putusan.

Jakarta, PTUN. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, n.d. https://ptun-jakarta.go.id/wp-content/uploads/file/tentang_pengadilan/peraturan_dan_kebijakan_peradilan/Kode Penomoran Perkara/Surat Pemberlakuan Penomoran Perkara TUN.pdf.

Kristiyanto, Eko Noer. Urgensi Omnibus Law Dalam Percepatan Reformasi Regulasi Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 2 (2020): 23344.

Lampiran Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 (n.d.).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permohonan Fiktif Positif, n.d. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=%22permohonan fiktif positif%22&jenis_doc=putusan.

. Putusan Nomor: 1/FP/2017/PTUN-JKT (n.d.).

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.

Pattipawae, Dezonda Rosiana. Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Era Otonomi. Sasi 25, no. 1 (2019): 92106.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoan Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan (n.d.).

Ptun-jakarta.go.id. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 2021. https://ptun-jakarta.go.id/wp-content/uploads/file/tentang_pengadilan/peraturan_dan_kebijakan_peradilan/Kode Penomoran Perkara/Surat Pemberlakuan Penomoran Perkara TUN.pdf.

Rahardjo, Satjipta. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Ridwan, H. R. Beberapa Catatan Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 9, no. 20 (2002): 6880.

Ridwan, Despan Heryansyah, and Dian Kus Pratiwi. Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 2 (2018): 33958.

Rodding, Budiamin. Keputusan Fiktif Negatif Dan Fiktif Positif Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Tanjungpura Law Journal 1, no. 1 (2017): 2637.

Rowley, Jennifer. Using Case Studies in Research. Management Research News 25, no. 1 (2002).

Simanjuntak, Enrico. Perkara Fiktif Positif Dan Permasalahan Hukumnya. Jurnal Hukum Dan Peradilan 3, no. 3 (2017): 39798.

. Perkara Fiktif Positif Dan Permasalahan Hukumnya. Jurnal Hukum Dan Peradilan 3, no. 3 (2017): 39798.

Temanggung, LBH. PERBEDAAN PERMOHONAN DAN GUGATAN, n.d. http://www.lbhtemanggung.com/2018/04/perbedaan-permohonan-dan-gugatan.html.

Tjoneng, Arman. Gugatan Sederhana Sebagai Terobosan Mahkamah Agung Dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara Di Pengadilan Dan Permasalahannya. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 8, no. 2 (2017): 93106.

Triningsih, Anna. Pengadilan Sebagai Lembaga Penegakan Hukum (Perspektif Civil Law Dan Common Law). Jurnal Konstitusi 12, no. 1 (2016): 13453.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (n.d.).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (n.d.).

Wantu, Fence M. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Gorontalo: Reviva Cendekia, 2014.

Widarto, Joko. Penerapan Asas Putusan Hakim Harus Dianggap Benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013). Lex Jurnalica 13, no. 1 (2016): 146005.

Woods, Nancy Fugate, and Marci Catanzaro. Nursing Research: Theory and Practice. Mosby Incorporated, 1988.

Wulandari, Desy. Pengujian Keputusan Fiktif Positif Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Lex Renaissance 5, no. 1 (2015): 3256.

Ahmad, Konsep Fiktif Positif: Penerapannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum Replik 5, no. 2 (2017): 14156.Ni Komang Ayu Arniti, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani, Penyelesaian Permohonan Fiktif Positif Untuk Mendapatkan Keputusan Di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Analogi Hukum 1, no. 2 (2019): 26570.

Sunny Ummul Firdaus, Putri Anjelina Nataly Panjaitan, and Rizky Kurniyanto Widysasmito, Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Dalam Pembaharuan Hukum Nasional, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 1 (2020): 110.

Bambang Heriyanto, Problematika Penyelesaian Perkara Fiktif Positif Di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pakuan Law Review 5, no. 1 (2019): 3856.

Eko Noer Kristiyanto, Urgensi Omnibus Law Dalam Percepatan Reformasi Regulasi Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 2 (2020): 23344. Pattipawae, D.R. 2019. Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Era Otonomi. SASI. 25 (1): 92-106.

Ridwan, Despan Heryansyah, and Dian Kus Pratiwi, Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 2 (2018): 33958.

Enrico Simanjuntak, Perkara Fiktif Positif Dan Permasalahan Hukumnya, Jurnal Hukum Dan Peradilan 3, no. 3 (2017): 39798.

Desy Wulandari, Pengujian Keputusan Fiktif Positif Di Pengadilan Tata Usaha Negara, Lex Renaissance 5, no. 1 (2015): 3256.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Permohonan Fiktif Positif, n.d., https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=%22permohonan fiktif positif%22&jenis_doc=putusan. diakses tanggal 2 Februari 2021.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor: 1/FP/2017/PTUN-JKT (n.d.).

Ptun-jakarta.go.id, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 2021, https://ptun-jakarta.go.id/wp-content/uploads/file/tentang_pengadilan/peraturan_dan_kebijakan_peradilan/Kode Penomoran Perkara/Surat Pemberlakuan Penomoran Perkara TUN.pdf. Diakses tanggal 2 Februari 2021.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.