Penyelesaian Perkara Pidana Persetubuhan Dengan Pelaku Anak Pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Lundayeh Di Kabupaten Malinau

Autor(s): Galuh Praharafi Rizqia, Dimas Sutawijaya
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v13i1.533

Abstract

Artikel ini membahas tentang proses penyelesaian perkara pidana persetubuhan dengan pelaku anak yang terjadi pada masyarakat hukum adat Dayak Lundayeh di Kabupaten Malinau, yang mana terdapat dua sistem hukum yang berlaku, yaitu hukum pidana nasional dan hukum adat. Hukum pidana nasional mengikat bagi mereka, namun di sisi lain masyarakat adat Dayak Lundayeh lebih mematuhi aturan adat dan putusan yang dihasilkan melalui sidang adat yang dilaksanakan oleh lembaga hukum adat Dayak Lundayeh.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum, yaitu pendekatan yang menganalisis tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Lundayeh dilakukan melalui mekanisme hukum pidana nasional maupun hukum adat. Penyelesaian berdasarkan hukum pidana nasional sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan penerapan diversi di tahap penyidikan. Hasil kesepakatan diversi, diantaranya adalah penyelesaian perkara melalui sidang adat pada lembaga hukum adat Dayak Lundayeh. Kesepakatan diversi yang dihasilkan sangat mengakomodir kondisi sosial kemasyarakatan dari pelaku dan korban. Korban merupakan anggota dari masyarakat hukum Adat Dayak Lundayeh yang memiliki lembaga hukum adat serta mekanisme sidang adat. Proses diversi dan hasil kesepakatan diversi menunjukkan harmonisasi antara penerapan hukum pidana nasional dengan hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana.

Keywords

Masyarakat Hukum Adat; Sidang Adat; Dayak Lundayeh.

References

Rahjul, Bruce Anzward, Ratna Luhfitasari, "Kepastian Hukum Pemberian Sanksi Adat Terhadap Pelaku Penebangan Pohon Di Hutan Adat Ammatoa Yang Terletak Di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan." Jurnal Lex Suprema, Universitas Balikpapan, 2019.

Marco Pangeran, Peran Lembaga Dayak Lundayeh dalam Pelaksanaan Denda Perkelahian di Desa Pelita Kanaan Kabupaten Malinau, eJournal Sosiatri Sosiologi, 2020.

Rini Apriyani, Keberadaan Sanksi Adat dalam Penerapan Hukum Pidana Adat, Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3, Februari 2018.

Fery Kurniawan, Hukum Pidana Adat sebagai Sumber Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, EDUKA, Jurnal pendidikan, hukum, dan bisnis, Vol.2 No.2 Agustus 2016.

Ahmad Suwandi, Zen Zanibar dan Ruben Achmad, Eksistensi Hukum Adat terhadap Hukum Pidana, Legalitas, Volume I Nomor 3, Desember 2010

Stevania Bella Kalengkongan, Kajian Hukum Pidana Adat Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Lex Crimen Vol. Vi/No. 2/Mar-Apr/2017

Galuh Faradhilah Yuni Astuti, Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Pandecta, Volume 10. Nomor 2. December 2015

Andi Hamzah, 2019, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rhineka Cipta.

Lilik Mulyadi, 2015, Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta, Alumni.

Marwan Effendy, 2014, Teori Hukum dari prespektif kebijakan, perbandingan dan harmonisasi hukum pidana, Jakarta, Refrensi Mecentre Group.

Moeljatno, 2001, Perbuatan Pidana Dengan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Moeljatno, 2015, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta, Rineka Cipta.

Myrtha Soeroto, 2009, Bhinneka Tunggal Ika : Kenali Bangsamu Cintai Tanah Airmu, Jakarta, Myrtle Publishing.

Puput Alvia, 2018, Explore Indonesia (Ensiklopedi Wisata Sejarah, Budaya Alam Dan Kuliner Indonesia), Jakarta, Gudang Penerbit.

Rato Dominikus, 2014, Hukum Adat di Indonesia (Suatu Pengantar), Surabaya, Laksbang Justitia.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana dalam: Muladi dan Dwidja Priyatno, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta, Rajawali Pers.

Soepomo, 2013, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta, Balai Pustaka.Tholib Setiady, 2008, Inti Sari Hukum Adat di Indonesia, Bandung, Alfabeta.

Soerjono Soekanto, 2012, Hukum Adat Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.

Sudarto, 2013, Hukum Pidana I, Semarang, Yayasan Sudarto.

Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.

Tholib Setiady, 2008, Inti Sari Hukum Adat di Indonesia, Bandung, Alfabeta.

Yansen, TP dan Ricky Yakub Ganang, 2018, Dayak Lundayeh Idi Lun Bawang Budaya Serumpun Di Dataran Tinggi Borneo, Kabupaten Malinau, Lembaga Literasi Dayak.

Wawancara dengan Bripka Sayoko Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau Polda Kalimantan Utara pada tanggal 26 April 2019.

Wawancara dengan Chandra Damus Tokoh Adat Lundayeh di Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau pada tanggal 29 Juli 2020.

Wawancara dengan Ringan Yapang Sekretaris Lembaga Hukum Adat Lundayeh di Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau pada tanggal 28 Juli 2020.

Wawancara dengan Yulianto Thosuly Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada tanggal 10 Agustus 2020.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.