Konsekuensi Hukum Wanprestasi Dalam Jual Beli Cengkeh

Autor(s): Shelila Minati Karima
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v13i1.530

Abstract

Terdapat dua sistem pembayaran yang dilakukan dalam jual beli cengkeh yaitu secara tunai dan sistem tempo. Salah satu pedagang cengkeh mengatakan, terkadang setelah jatuh tempo terjadi wanprestasi yang dilakukan pihak pengepul dimana pengepul tidak bisa memenuhi janjinya kepada pihak penjual cengkeh. Penelitian ini akan merumuskan bagaimana proses pelaksanaan jual beli cengkeh di Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun?, apa konsekuensi hukumnya apabila terjadi wanprestasi pada pelaksanaan jual beli cengkeh di Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun?. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum normatif yang merupakan prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Hasil dari penelitian ini adalah sistem pembayaran dilakukan secara jelas dari awal perjanjian apakah akan melakukan jual beli secara kontan atau secara tempo. Pelaksanaan akad jual beli baik secara kontan maupun tempo tersebut hanya melalui akad secara lisan, akan tetapi untuk sistem tempo setelah terjadi kesepakatan harga maka pengepul akan membuatkan nota atau catatan kesepakatan (perjanjian) yang diberikan kepada penjual. Wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli cengkeh memang sering terjadi. Akan tetapi belum ada kelanjutannya jika sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan karena menanggung risiko dari suatu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak. Dengan begitu pelaksanaan jual beli cengkeh tidak ada hambatan dan bisnis pun berjalan dengan lancar.

Keywords

Wanprestasi; Jual Beli; Cengkeh.

References

Assal, Ahmad., Fathi Ahmad. Abdul Karim, and H Imam. Saefudin. Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Aditia Warmadewa, I Made, and I Made Udiana. Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Baku. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum; Vol 5 No 2 (2017), 2016. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/20545.

Anwar, Nuril. Akibat Hukum Jual Beli Ikan Koi Apabila Terjadi Wanprestasi. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 26, No 5 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2020. http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/5516.

Djojodirdjo, Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta Pusat: Pradnya Paramita, 1979.

Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata. 1st ed. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Handariningtyas Muhammad; Septiana, Dewi, Dhea; Fakih. TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA INSTAGRAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. PACTUM LAW JOURNAL, no. Vol 1, No 02 (2018): Pactum Law Journal (2018): 12028. http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/plj/article/view/1158.

Harahap, M Yahya. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1982.

Harlina, Yuni. Kajian Hukum Islam Tentang Wanprestasi (Ingkar Janji) Pada Konsumen Yang Tidak Menerima Sertifikat Kepemilikan Pembelian Rumah. Hukum Islam; Vol 17, No 1 (2017): PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA DO - 10.24014/Hi.V17i1.3909, September 19, 2018. http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/view/3909.

Hendri, Jon, and Khoiri Khoiri. Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Dalam Hal Hutang Piutang. JCH JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 3, no. 2 (2018): 116.

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing, 2005.

Kementerian Kelautan dan Perikanan. VMS Sebagai Sarana Pengawasan Dalam Pengendalian Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan. Jakarta, Indonesia: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), 2004.

Langi, Marvita. Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli. Lex Privatum IV, no. 3 (2016): 99105.

Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: Rawali Pers, 2007.

Nerrisa Wijaya, Yunita. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Wanprestasi Dari Pengembang. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya 3, no. 1 (2014): 111.

Perdana, Afrilian, Dahlan, and Mahfud. Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala 2, no. 1 (2014): 5257.

R. Saliman, Abdul. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana, 2011. http://opac.library.um.ac.id/oaipmh/../index.php?s_data=bp_buku&s_field=0&mod=b&cat=3&id=39681.

Satrio, J. Wanprestasi Menurut KUH Perdata, Doktrin Dan Yurisprudensi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Setiawan, R. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 1987.

Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana, 2017.

Suhartini, and Khairil Umami. Analisis Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Cengkeh (Studi Kasus Pengepul Cengkeh Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, 2020. http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/10352.

Sumirah. Hasil Wawancara, 2020.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.